POJOKSATU.id, INDRAMAYU— Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu Jawa Barat Agustus 2025 lalu memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Lima anggota keluarga tewas dalam peristiwa tragis ini. Ada dua orang terdakwa yang terlibat. Namun Jaksa menuntut mereka berbeda, satu hukuman mati dan satu hukuman 20 tahun.
Priyo Bagus Setiawan lolos dari tuntutan hukuman mati. Dia hanya dituntut jaksa 20 tahun. Sementara Ririn Rifanto dituntut hukuman mati oleh JPU.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Dolar Saniharto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priyo dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Supaya Majelis Hakim PN Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan untuk menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun,” kata JPU Eko Supramurbada di hadapan majelis hakim.
Begitu majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutannya, Priyo pun langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, meminta kesempatan untuk dapat melakukan pembelaan.
"Untuk menyusun pembelaan kami meminta waktu satu minggu Yang Mulia," kata Ruslandi.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Terdakwa Priyo Disetujui Justice Collabolator
Sementara terdakwa Ririn Rifanto (36) resmi dituntut hukuman pidana mati di tempat yang sama.
JPU menyatakan Ririn terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima korban, yakni Sahroni, Budi, Euis, RK, dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan secara sadis, menghilangkan nyawa lima orang sekaligus, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa juga menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Selain mengungkap motif yang diduga terkait penguasaan harta korban, jaksa membeberkan berbagai upaya yang disebut dilakukan terdakwa Ririn untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan penyelidikan.
Setelah mengetahui tuntutan untuk dirinya, Ririn tampak beberapa kali menelan ludah. Ia juga memasang wajah lemas.
Bahkan, saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, Ririn maupun kuasa hukumnya memilih untuk mencukupi jalannya sidang hingga akhirnya sidang ditutup.
"Terdakwa atau kuasa hukum mau memberikan tanggapan?" tanya Hakim Ketua Wimmi D Simamata.
"Cukup Yang Mulia," jawab kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya.
Meski tidak ada tanggapan, majelis hakim tetap memberikan kesempatan apabila terdakwa Ririn Rifanto mau untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Kesempatan untuk pembelaan ini bisa disampaikan pada sidang selanjutnya yang akan kembali digelar pada Rabu (24/6/2026) pekan depan.
Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45) anak Sahroni, Euis (40) istri Budi, RK (7) anak Budi dan Euis, dan seorang bayi berusia 8 bulan anak Budi dan Euis.***




