POJOKSATU.id, JAKARTA -- Berkas perkara penipuan dan penggelapan iPhone si Kembar Rihana Rihani sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun masih tahap pelengkapan alias P 19.
Kasus perkara penipuan jual beli iphone Si Kembar Rihana dan Rihani ini memasuki babak baru.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, berkas perkara penipuan iPhone si kembar itu akan diserahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga: Pencarian 3 Penumpang Kapal KM Dewi Noor yang Hilang di Kepulauan Seribu Dilanjutkan
"Ada beberapa kekurangannya, kemarin kamj lengkapi dengan memeriksa saksi-saksi tambahan. Mudah-mudahan diusahakan secepatnya," kata Panjiyoga saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Panjiyoga menjelaskan, berkas perkara Si Kembar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Hal itu dilakukan karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada mayoritas di Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain itu, korban dari Si Kembar juga banyak berasal di wilayah Tangsel, Banten.
Baca Juga: Delapan Pahlawan Nasional yang Jasadnya Tak Ditemukan Hingga Kini, Ada Berusia 17 Tahun
"Diserahkan ke Kejati Banten, karena memang locusnya di sini. Korban dan saksi banyak dari wilayah Tangsel," imbuhnya.
Seperti diketahui, Si Kembar Rihana dan Rihani ditangkap personel Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 di Apartemen M Town Residence, Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Rihana dan Rihani ditangkap usai buron selama setahun lebih dan kasusnya viral karena menipu hingga 35 Miliar. Sementara terdapat 18 laporan terhadap Rihana dan Rihani yang diterima Polda Metro Jaya di tingkat Polres jajaran.***



