POJOKSATU.id, JAKARTA -- Tersangka kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) akan segera memasuki tahap persidangan.
Diperkirakan berkas perkara mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu akan segera lengkap atau P21.
Kemungkinan persidangan tersangka Mario Dandy akan digelar setelah Idul fitri 1444 Hijriah atau setelah 21 April.
Perkembangan kasus itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Basri Bundu saat menemui awak media di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023) kemarin.
“Habis Lebaran kemungkinan sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya,” kata Kuasa Hukum Mari Dandy, Basri Bundu.
Baca Juga :
Sidang Putusan Agnes Pacar Mario Dandy Dibatasi Pengunjung, Bakal Dihadiri Orang Tua Terdakwa
Basri menambahkan bahwa berkas perkara kliennya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Basri memperkirakan baru pekan ini berkas kasus penganiayaan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kemungkinan pekan ini P21,” ucapnya.
Untuk menghadapi sidang, Basri telah mempersiapkan 8 orang pengacara untuk mendampingi Mario Dandy.
Kedelapan kuasa hukum tersebut selanjutnya akan mempelajari berkas yang telah dilimpahkan sembari menunggu tahaap P21.
Baca Juga :
Sebulan Lalu Mario Dandy Masih Anggarkan Bapaknya, Kini Akui Menyesal dan Minta Maaf
“Karena setelah ada P21 kita akan mempelajari jalannya persidangan bagaimana cara persidangan ya. Itu aja sih, jadi kami sambil menunggu P21,” tuturnya.
Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasus ini viral lantaran korban yang dianiaya Mario merupakan putra pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Akibat penganiayaan tersebut David Ozzora mengalami cedera di kepala dan hingga kini masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.
David telah menjalani perawatan selama lebih 48 hari hari akibat cedera otak dan trauma syaraf yang dialaminya.
Selain Mario, rekannya Shane Lukas juga ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 8 Maret 2023. (fandi/pojoksatu)




