POJOKSATU.ID - Upaya terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo masih belum usai.

Kasus yang sudah diputus dengan vonis 12 Tahun Penjara ditambah mengganti biaya kerugian 25 Miliar itu memasuki babak baru. Banding yang diajukan Mario Dandy resmi didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan segera disidangkan.

"Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Hadiri HUT Ke-25 Tionghoa, Ganjar Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Pembangunan Indonesia

Dalam sidang pembacaan putusan banding itu akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun sidang banding itu akan diketuai Majelis hakim Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

"Perkara pidana banding atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis hakim tingkat banding sebagai berikut Tony Pribadi SH, MH sebagai ketua majelis, Dr H Sumpeno SH, MH sebagai hakim anggota, Indah Sulistyowati SH, MH sebagai hakim anggota," kata Binsar.

Baca Juga: NCW Ungkap Ada Indikasi Korupsi dalam Pembangunan Rempang ECO City, Ini Hasil Penyelidikannya

Selain Mario, sidang putusan banding juga digelar terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas di hari yang sama. Untuk ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding diketuai oleh Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.

"Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan berat kepada David Ozora. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Ulama Serang Raya: Ganjar Pemimpin Cekatan dan Fokus Tingkatkan Kapasitas SDM

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan putusan pada 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan keji itu David Ozora.

Baca Juga: Ketampanannya Mencuri Perhatian di Istana Berbatik, Ini Profil Eddy Meijer Putra Semata Wayang Maudy Koesnaedi

Selain hukuman pidana, Mario diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Sementara, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ***