POJOKSATU.ID- Polda Jawa Barat melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hari ini.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus tersebut.

"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka PS," katanya dikutip disway.id, Kamis 20 Juni 2024.

"Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.

Baca Juga: Posting Dukungan untuk Marshel Widianto jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Raffi Ahmad Tutup Kolom Komentar

Sebelumnya, Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu tersangka baru salam kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.

Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.

Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun. ***