POJOKSATU.id, JAKARTA - Berkas Perkara Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Diterima Kejaksaan, Agnes Disidang Duluan
Kepolisian telah menyerahkan berkas perkasa kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara Agnes Gracia (15) dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) Cs terhadap David Ozora (17).
Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Mario Dandy.
"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami," kata Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Demikian juga untuk berkas perkara Agnes Gracia (AG).
BACA: Tak Terima Dituduh Sebagai Pembisik Penganiayaan David, Amanda ‘APA’ Polisikan Mario Dandy, Shane, dan Agnes
"Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," sambungnya.
Reda menambahkan, pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas Agnes pacar Mario yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Khusus berkas AG, lanjut Reda, berkasnya lebih dulu diterima karena statusnya masih berstatus di bawah umur.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi pasal terkait penganiayaan berat," jelasnya.
Lalu, kenapa berkar perkara Agnes lebih dulu diserahkan dibanding Mario Dandy dan Shane Lukas?
BACA: Heran Pengajuan Perlindungan Kliennya Ditolak, Pengacara Agnes Sebut LPSK Tak Profesional
"Untuk A kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur sehingga kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelas Reda.
Reda menambahkan berkas perkara AG akan diteliti dalam 7 tujuh hari ke depan.
Tak hanya itu, untuk penuntutan, jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG adalah jaksa spesialis sistem peradilan pidana anak.
Ia juga mengungkapkan, berkas perkara para tersangka diperkirakan akan rampung pada akhir Maret sehingga siap disidangkan.
BACA: Mario Dandy Cs Dilaporkan Amanda ‘APA’, Pengacara Mario Meradang dan Kirim Ancaman
"Berkas itu yang jelas nggak begitu makan waktu. Prosesnya 7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2-nya akhir Maret atau awal April sudah bisa," jelas Reda.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," tutupnya.
Itulah informasi berkas perkara penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy diterima Kejaksaan, Agnes disidang duluan. (Fandi/Pojoksatu)




