POJOKSATU.id, JAKARTA-- Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung atau Jubir Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (22/9) mengatakan berkas perkara tersebut diterima Kejagung dari Bareskrim Polri pada Kamis (21/9).
"Jaksa Peneliti pada Jampidum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Berkas perkara tersebut dikirim kembali ke Kejagung melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dit Tipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas.
Pengiriman berkas tersebut dilakukan usai Bareskrim melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti atau status P-19.
Nantinya, Jaksa akan meneliti kembali petunjuk yang telah disampaikan.
"Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tutup Ketut.
Sementara Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ternyata sudah melayangkan permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkaitan kasus penodaan agama yang menjeratnya.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang diterima MUI pada 24 Agustus 2023.
Panji Gumilang berkirim surat yang pada intinya mengandung beberapa poin. Pertama, Panji Gumilang memastikan tidak akan mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan Islam.
"Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," kata Ikhsan Abdullah seperti dilansir rmol.
Poin lain, Panji Gumilang sebagai pribadi maupun kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementrian Agama serta MUI.***




