POJOKSATU.id, TANGSEL -- Berkas perkara tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang Selatan (Tangsel) Budyanto Djauhari alias Djau Bie Than dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Budyanto yang juga residivis kasus narkoba itu hari ini menjalani tahap 2 di Kejari Tangsel. Ia dijerat pasal penganiayaan usai menghajar istrinya, Tiara Maharani hingga babak belur.

“Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilaksanakan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah, lewat siaran pers, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Puluhan Anggota FKPPI Datangi Polsek Ciputat Timur, Minta Pelaku Pembacokan Anggotanya Ditangkap

Dalam kasus ini, Budyanto Djauhari dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya, Budyanto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.

“Selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang,” terang Hasbullah.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kamera CCTV Tidak Bisa Playback dan Merekam Lengkap Tips Bikin Awet Kamera CCTV

Sebelumnya, kasus KDRT oleh BD terhadap Tiara terjadi di sebuah rumah kontrakan istrinya, Cluster Diamond Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban yang tengah hamil 4 bulan itu dihajar hingga menderita sejumlah luka di wajah dan viral di media sosial.

Budyanto bahkan menyeret Tiara meski disaksikan warga sekitar yang coba melerai namun diancam oleh tersangka.

Budyanto bahkan menyebar pesan singkat bernada mengancam akan menghabisi seluruh keluarga korban satu per satu. Ancaman disampaikan lewat pesan suara atau voice note kepada ayah Tiara, Marjali.***