POJOKSATU.ID - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone Si kembar Rihana-Rihani ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (13/9/2023).
Berkas itu dilimpahkan setelah keduanya menjalani tahap 2 pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan 20 hari di Lapas Kelas II-A Tangerang. Kedua saudara kembar itu diketahui telah menipu sejumlah reseller dengan total kerugian lebih dari Rp35 Miliar.
"Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Rihana alias Nana Binti Muslih dan Rihani alias Nani Binti Muslih ke Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 9.30 WIB," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Hasbullah dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Tagar All Men Do Is Lie Trending, ARMY Bandingkan Pernyataan V BTS dengan Jungkook Pamer Punggung
Atas pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Rihana Rihani selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan PN Tangerang.
"Dengan demikian kedua tersangka menjadi tahanan pengadilan. Untuk jadwal sidang, PN Tangerang belum keluarkan penetapan," ucap Hasbullah.
Dalam kasus ini, si kembar Rihana Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***



