POJOKSATU.id, JAKARTA - Polisi telah melimpahkan berkas perkara pelaku anak Agnes Gracia (15) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hasilnya, berkas perkara pacar Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan korban David Ozora ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21 hari ini.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Dengan demikian, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan pelaku anak Agnes berikut berkas perkara dan barang bukti untuk tahap dua pada Selasa (21/2/2023) besok.
"Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti)," ucapnya.
Terpisah, Kasipenkum DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan jika berkas perkara Agnes telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, untuk tahap dua Agnes Gracia Haryanto akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.(fandi/pojoksatu)




