POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara kasus kecelakaan mahasiswa Cianjur bernama Selvie Amalia yang meninggal dunia usai ditabrak sopir pribadi Kompol Dwi.

Berkas perkara tahap dua dengan tersangka Sugeng telah dinyatakan lengkap alias P21.

Dengan begitu, tersangka Sugeng akan menjalani proses persidangan dan hendak menjadi tahanan kejaksaan.

"Berkas perkara sudah P21 untuk tahap 2 direncanakan hari Rabu ini dilimpahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Menurut Brigjen Ramadhan, dengan P21nya kasus tabrak lari seorang mahasiswi Cianjur, Jawa Barat itu, maka barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejakasaan.

BACA : Info Terbaru Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Lari, Kabarnya Kasat Reskrim Terlibat, Mabes Polri Beri Penjelasan

"Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondisi alat bukti," ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

Sugeng sendiri merupakan sopir Nur. Sementara itu Nur awalnya disebut sebagai selingkuhan Kompol Dwi.

Namun kekinian, Nur ternyata merupakan istri siri Kompol Dwi. Hal itu telah diakui sendiri oleh Kompol Dwi. (Firdausi/pojoksatu)