POJOKSATU.ID- Kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan modus penempelan QRIS palsu di kotak amal masjid yang viral awal Ramadan lalu memasuki babak baru.

Kasus yang ditangani Subdit Siber Polda Metro Jaya itu kini akan memasuki tahap peradilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah merampungkan dan menyerahkan berkas sekaligus tersangka kasus stiker QRIS palsu di masjid ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sindikat Scam Internasional Dibongkar Polda Jabar, Awalnya Dirayu Olivia Lewat Instagram

Kasus dengan tersangka Imam Mahlil itu sudah memasuki tahap II dan dinyatakan lengkap alias P21.

“Penyidikan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata dia melalui keterangan resminya, Kamis (27/7/2023).

Ade menjelaskan, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan berkas pada Selasa, 25 Juli. Usai tahap 2 ini, perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: 3 Anggota Geng Motor Garut Viral Serang Warga Digaruk

Sebelumnya, Mohammad Iman Mahlil Lubis (39 tahun) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan penempelan stiker QRIS kotak amal di sejumlah masjid. Dia telah memasang stiker palsu yang bukan milik pengelola masjid dengan stiker bertuliskan 'Restorasi Masjid'.

Iman menimpa stiker QRIS kotak amal masjid yang sudah ada dengan QRIS palsu yang merupakan atas nama rekeningnya sendiri. Selain itu, menempel QRIS palsu di tempat baru atau tempat yang sudah ada stiker QRIS di sebelahnya.
 
Aksi Iman viral karena terekam CCTV di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 April 2023 lalu . Pelaku tampak mengenakan kacamata dan memakai kemeja lengan panjang serta celana panjang.

Baca Juga: Asia Africa Festival, Ini Kantong Parkir Terdekat Ll, Ini Kantong Parkir Terdekat Lengkap Rekayasa Lalu Lintas

Laporan polisi terhadap Iman teregistrasi nomor LP/B/1077/IV/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ Polda Metro Jaya pada 10 April 2023. Setelah diselidiki, ternyata dia menempel stiker QRIS palsu di 38 masjid wilayah Jakarta dan Tangerang.

Atas penempelan QRIS palsu ini, Iman dijerat Pasal 28 ayar 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan atau Pasal 80 atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ***