POJOKSATU.id, MEDAN - Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan secara lengkap, sidang tuntutan kasus Apin BK bos judi online Kota Medan, ditunda seminggu ke depan, Senin (5/6/2023).

Hal ini dikatakan Hakim Ketua, Dahlan yang memberikan waktu seminggu untuk menyiapkan berkas tuntutan secara lengkap.

"Tuntutan belum selesai, penuntut umum memohon diberikan waktu seminggu. Untuk itu sidang perkara kita tunda sampai, Senin (12/6/2023), sidang kami tutup," ujar Hakim Ketua Dahlan saat sidang.

Sementara itu, JPU Frianta Felix Ginting saat diwawancara enggan mendetailkan kekurangan berkas yang dimaksud.

"Kami mohon waktu seminggu lagi, jadi (tuntutan) penuh pertimbangan, kami harus hati-hati," ungkap Felix.

Sebelumnya dalam dakwaan itu, Apin dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021. Awalnya Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online.

Lokasinya, berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan. Tempat itu, terdiri dari 19 ruangan yang mengatur operasional perjudian.

Lalu untuk meningkatkan omset judi onlinenya, pada Januari 2022 Apin BK membeli ruko empat pintu terdiri dari tiga lantai di Komplek Cemara Asri.

Di setiap lantainya terdiri dari 10 ruangan, yang dijadikan tempat untuk kegiatan operasional permainan judi online.

Pengoprasian website judi online Apin BK bekerjasama dengan terdakwa Niko Prasetia, sebagai pemegang saham dan Eric William, selaku leader.

Dari bisnis ini, judi ini Apin mendapat keuntungan Rp20 sampai Rp75 juta per bulannya.

Sebagai pemilik server judi Apin menyediakan permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap), Niko Prasetia dan Eric William.

Komitmen kerjasamanya Apin BK akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William

Atas perbuatannya dijerat Pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tahu ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (TIK/pojoksatu)