POJOKSATU.id, TANGSEL – Satlantas Kota Tangerang Selatan menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial C sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan Agam Aryo Nugroho di Ciputat, 1 Februari 2023 lalu.

Kasus yang telah berjalan 40 hari lebih itu akhirnya sedikit menemukan titik terang.

Siswa SMKN 4 Tangsel itu tewas dalam kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta dan truk WingsBox di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan bahwa sopir berinisial C ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul. Kami tangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan kasus tersebut dalam proses penyidikan," kata Galih saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Galih menambahkan, penetapan C sebagai tersangka dalam kasus ini sesuai dengan undang undang yang berlaku. Persangkaan pasal terhadap sopir bus itu adalah undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Penyidik Laka Lantas Sat Lantas Polres Tangsel telah menetapkan 1 org sebagai tersangka inisial C (usia 44 th) atas dugaan pidana Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ," tegasnya.

Saat disinggung apakah tersangka itu dilakukan penahanan, Galih tak menanggapi.

Seperti diketahui, kuasa hukum keluarga korban, Abdul Hamim Jauzie telah menerima informasi penetapan tersangka kasus kecelakaan yang sempat viral itu.

"Iya sudah. SP2HP yang kedua kemarin," kata Abdul, Kamis (16/3/2023).

Abdul turut mempertanyakan perihal sopir truk yang tak ditetapkan sebagai tersangka. Ia belum mendapat informasi lebih lanjut alasan penyidik Satlantas Polres Tangsel tak menetapkan tersangka untuk sopir truk.

"Kami mempertanyakan, kenapa informasi upaya kepolisian mencari supir truk tidak diinformasikan. Apakah penyidikan berheti pada satu orang tersangka saja? Nah sejauh mana upaya polisi mencari truk itu, apa saja yang sudah dilakukan," ungkapnya.

Dalam petikan kalimat SP2HP yang diterima Pojoksatu, penyidikan kasus kecelakaan Aryo ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Tangsel. Hasil gelar perkara itu menetapkan pengemudi Bus Mercedes-Benz bernopol B-7182-SGA berinisial C sebagai tersangka.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 312 Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fandi/pojoksatu)