POJOKSATU.ID - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di jalan cagak Kabupaten Subang, yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.
Penetapan lima orang tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar, baru dilakukan pada awal bulan September 2023.
Kelima tersangka tersebut, yakni Danu (keponakan korban), Yosep (suami dan ayah korban, Mimin (istri kedua Yosep) , Abi dan Arighi (anak dari Mimin).
Baca Juga: Terungkap! Ini Isi Komunikasi Terakhir Aldi Nababan dengan Kribo Sehari Sebelum Ditemukan Tewas
Rabu 23 November 2023 kemarin, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekontruksi secara keseluruhan di jalan cagak Subang.
Rekontruksi dilakukan oleh dua tersangka yakni Danu dan Yosep, meski lima orang tersangka dihadirkan. Karena ketiga tersangka menolak untuk melakukan rekontruksi.
Dari hasil rekontruksi yang dilaksanakan dengan 95 adegan di beberapa lokasi seperti toko Shopee dan warung pecel lele, serta rumah yang menjadi lokasi pembunuhan, Polsi berhasil mengungkap peran dari lima tersangka.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Yosep Hidayah memegang peran penting dalam pembunuhan ini.
"Jadi untuk Yosep ini sebagai pelaku utama. Dia bertugas menjadi eksekutor atau pelaku utama yang menghabisi nyawa kedua korban, "jelasnya, Kamis 23 November 2023.
Kombes Surawan menambahkan, peran empat tersangka lainnya, yakni Mimin bertugas memandikan jenazah kedua korban.
“Motifnya sudah tergambar, ketika Yosep menemui Danu di Warung Pecel lele lalu meminta bantuan kepada Danu beberapa jam sebelum pembunuhan kedua korban,” terangnya.
Untuk peran dari Danu, Abi dan Arighi yakni membantu Yosep dalam mengeksekusi kedua korban.
"Ada peran mereka bertiga Danu, Abi dan Arighi memegang tangan korban Amel saat akan dieksekusi oleh Yosep yang merupakan ayah dari Amel, " pungkasnya.***



