POJOKSATU.id - Pada Momen peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW sekaligus Tahun Baru Imlek 2575, petugas kepolisian menerapkan pembatasan operasional angkutan barang. 

Dimana, angkutan barang yang dimaksud ialah angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, angkutan barang kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang, hingga bahan bangunan. 

Baca Juga: Inilah Sosok Putri Indah Sari, Korban Penganiayaan Sang Kekasih di Gowa Sulsel Hingga Ditikam 79 Kali

Adapun jadwal hingga titik lokasi pembatasan operasional angkutan barang sendiri, diantaranya ialah sebagai berikut: 

Pembatasan operasional angkutan barang, dimulai sejak Jumat (24/1/2025) pukul 00.00 Wib, sampai dengan Sabtu (25/1/2025) pukul 24.00 Wib. 

Selanjutnya, pembatasan operasional angkutan barang juga dilakukan pada Rabu (29/1/2025) mulai pukul 00.00 Wib hingga 24.00 Wib. 

Baca Juga: Masih Berseragam Dinas, ASN Kedapatan Nyawer sambil Joget Viral di Media Sosial, DPRD Kritik Keras

Sementara untuk titik lokasi pembatasan operasional angkutan barang ini, terdapat dibeberapa titik di ruas jalan tol.

Seperti halnya di Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, serta Krapyak-Jatingaleh (Semarang). 

Selain itu, titik lainnya ialah ruas jalan tol Jatingaleh-Srondol (Semarang), Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang), dan juga Semarang-Solo. 

Baca Juga: Herman Khaeron Dorong Pembentukan Provinsi Cirebon, Ini Alasannya

Lebih lanjut, pembatasan angkutan barang ini sendiri, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diterbitkan, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang, memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek 2575, pada tanggal 20 Januari 2025, yang mengatur tentang operasional kendaraan angkutan barang. 

 

Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas,01/PKS/DB/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Caption. Antoni Arif Pribadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Margarin Rachman Arif Dienaputra.***