POJOKSATU.id, BANDUNG -- Beredar video di media sosial mengenai Syekh Panji Gumilang pamitan dengan santri di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Selasa 1 Agustus 2023 siang.
Dalam video yang diposting oleh akun @infojawabarat di instagram, tampak Panji Gumilang berpidato di hadapan siswa dan santri di Ponpes Al Zaytun.
"Kalian jangan ikut berpikir apa yang akan dilaksanakan oleh syekh, " jelas Panji Gumilang, dalam video tersebut, Rabu 2 Agustus 2023.
Lalu Panji Gumilang mengajak siswa dan santri belajar baik baik.
Baca Juga: Meski Dikritik, MUI Kota Medan Dukung Bobby Nasution Tindak Tegas Begal dan Geng Motor
"Belajarlah dengan baik, " jelasnya.
Panji Gumilang yang dipanggil syekh lalu berjanji kepada siswa dan santri nya bahwa akan pulang lagi.
"Syekh akan pulang lagi, hanya beberapa jam saja, nanti akan pulang lagi. Mari kita berdoa kepada Allah SWT semoga bisa dilancarkan dan lancar semua, " jelas Panji Gumilang.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Ini Tiga Nama Sosok Calon Pj Gubernur Jabar yang Diusulkan DPRD Jabar ke Kemendagri
"Hasil gelar perkara menetapkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023 malam.
Jenderal bintang satu ini belum membeberkan apakah Panji Gumilang akan langsung dilakukan penahan atau tidak.
Sebab hingga saat ini, penyidik masi belum rampung melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Masih dalam pemeriksaan, masih berlangsung," ujarnya.
Atas ulah Panji Gumilang, dia dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun didampingi pengacaranya dan beberapa pengawalnya.
Dalam pemeriksaan kedua ini, ada yang aneh terhadap Panji Gumilang. Dilihat dari raut mukannya, Panji Gumilang tampak tak semangat.
Panji Gumilang yang menggunakan kaca mata khasnya, yaitu kaca mata hitam, terlihat mukanya tampak pucat.
Pun, begitu gestur tubuhnya terlihat tak semangat dalam pemeriksaa kali ini. Ini seakan menjadi firasat terlapor bahwa kasus yang menjerat dirinya akan menjadi tersangka.
Dalam momen ini, tak ada sepatah kata yang dilontarkan Panji Gumilang kepada awak media. Dia haya melambaikan tangannya sembari mengacungkan jempolnya.
Panji Gumilang kemudian menerobos awak media dan langsung mamasuki ruangan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua.
Seperti diketahui, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka.
Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.
"Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.***



