POJOKSATU.ID- Aparat kepolisian telah menangkap F (25), individu yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berbuat asusila di Lampung Timur.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Dalam keterangannya, F mengklaim bahwa video itu disebarkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pamong desa. Saat ini, pasangan pelajar yang muncul dalam video telah dinikahkan secara agama.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, dikutip dari RMOLLampung, Minggu, 16 Februari 2025.

Baca Juga: Demo INDONESIA GELAP, Menyala, Ribuan Mahasiswa Sampaikan TUNTUTAN Ini, Puncak Aksi Hari Rabu, 1.623 Personel Gabungan Diturunkan

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan terhadap F dan dua rekannya yang berstatus saksi. Selain itu, keluarga kedua pelajar dalam video juga akan dimintai keterangan.

"Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar," kata Yuni.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menegaskan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan adanya pemerasan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.

"Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan," ujar Stefanus.

Baca Juga: Profil Kim Sae Ron, Debut Aktris sejak Umur 9 Tahun hingga Karir Hancur Gegara Cancel Culture di Korsel

Sebelumnya, video yang menampilkan tindakan asusila di sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, telah tersebar luas di media sosial. Kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025.

Dalam rekaman, beberapa pria tampak memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar dalam kondisi yang tidak pantas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi, karena dapat merugikan pihak-pihak terkait. Pelanggaran seperti ini dapat berujung pada sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***