POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida kembali mencuat.

Kejanggalan kematian Mirna yang terbukti dibunuh Jessica Kumala Wongso, dengan menuangkan racun sianida, mulai ramai diperbincangkan kembali.

Di tengah ramainya kembali kasus Wayan Mirna Salihin, kini beredar kabar saling menuding bayaran pengacara masing-masing.

Pengacara Jessica Kumala Wongsilo, Otto Hasibuan dituding telah meminta bayaran super mahal terhadap keluarga Jessica Kumala Wongso.

Baca Juga: Kombes Irwan Anwar Terseret Kasus Eks Mentan SYL, Ini Sosok Dua Wanita Cantik Dekat Dengannya

Bahkan tudingan bayaran mahal tersebut, keluarga Jessica Kumala Wongso disebut-sebut sampai menjual sejumlah properti untuk membayar Otto Hasibuan.

Namun kabar soal bayaran mahal Otto Hasibuan itu dibantah langsung oleh Jessica Kumala Wongso lewat surat pernyataannya.

Dalam surat yang ditulis tangan pribadi Jessica Kumala Wongso dengan tanda tangan di atas materai disebutkan, bahwa selama menjadi kliennya Otto Hasibuan, Jessica mengaku tidak pernah membaya sepeserpun Otto Hasibuan.

"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," tulis Jessica dikutip, Rabu 11 Oktober 2023.

Jessica juga memuji integritas Otto Hasibuan dalam membantu kliennya dalam kasus jeratan hukum.

Baca Juga: Sikap Tegas MUI Soal Perang di Palestina : Sebaiknya Hentikan Peperangan!

Disebutkannya, dari sejak dulu hingga sekarang, Otto Hasibuan masih menjadi pengacaranya.

"Saya, Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016," tuturnya.

"Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini," tuturnya.

Atas keikhlasan Otto Hasibuan, keluarnya pun mengucapkan banyak terima kasih terkait bantuan hukum yang diberikan Otto Hasibuan selama ini.

"Dalam lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun," ujarnya.

Baca Juga: Neraka Akuntan

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 telah divonis 20 tahun penjara.

Saat ini Jessica baru menjalani hukuman 7 tahun penjara terhitung sejak tahun 2016. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica diperkirakan akan keluar penjara pada tahun 2036 mendatang. Diketahui, tahun ini Jessica Wongso sudah berusia 35 tahun. Diperkirakan Jessica yang tersangdung kasus kopi sianida akan bebas saat sudah berusia 48 tahun.

20 tahun menjadi waktu yang amat lama bagi Jessica untuk menebus kesalahannya.

Meskipun sudah 7 tahun ia menjalani hukuman, namun Jessica masih bersi kukuh menyatakan bahwa dia bukanlah pelaku yang sebenarnya.***