POJOKSATU.id, JAKARTA—Informasi beredar di masyarakat bahwa risalah rapat harian Syuriah PBNU menyebar atau bocor ke publik.
Berdasarkan risalah rapat harian, Syuriah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU periode 2022-2027 Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengundurkan diri dari kursi ketua umum (Ketum) PBNU.
Dilansir ANTARA, Sabtu (22/11/2025), informasi yang beredar di masyarakat, ada tiga alasan Gus Yahya diminta mundur dari kursi Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Ikuti LKBB 2025 di Karawang
Serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Dimana pada pasal ini mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian Syuriah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.***




