POJOKSATU.id, JAKARTA—Beredar kabar Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama suaminya Alwin Basri oleh KPK.

Selain walikota Semarang bersama suaminya, KPK juga menetap dua tersangka lainnya yang berasal dari Jawa Tengah yaitu Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan wiraswasta Rahmat U Djangkar.

Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suami dan 2 orang lainnya berstatus tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan bahwa tim penyidik hari ini menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang yang juga merupakan politisi PDIP.

Baca Juga: Pendaftaran Program TALENT SCOUTING 2024 untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan DIBUKA Hingga 31 Juli

"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang," kata Ghufron, Rabu siang (17/7).

Ghufron mengaku belum bisa membeberkan secara detail terkait penggeledahan maupun materi penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu, nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," kata Tessa.

Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

Baca Juga: Resmi, Sandi Sute Perkuat PSMS Medan Musim Ini

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu (17/7), selain Walikota Semarang Mbak Ita, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yakni Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP yang juga suami Mbak Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku wiraswasta.

Sebelumnya saat proses penyelidikan, KPK sudah memintai keterangan Walikota Semarang, Mbak Ita pada Rabu (21/2/2024).

Mbak Ita diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Setelah memintai keterangan Mbak Ita, KPK juga telah memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin pada Selasa (5/3/2024).***