POJOKSATU.id, KARAWANG - Baru-baru ini beredar postingan viral di media sosial Instagram berisi video dan teks dalam foto bertuliskan bahwa diduga 14 Orang Kepala Desa di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, siap kawal dan memenangkan Teh @Vera_Febynthy kembali di Pileg 2024, sesuai dengan nomor partai Demokrat 14.

Kemudian yang lebih mengejutkan dalam postingan cerita akun Instagram @ericsinabang yang viral tersebut, diposting dan dibagikan pula oleh akun Instagram milik pribadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat @Vera_Febyanthy.

Menanggapi hal itu, Sofyan, Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), menyampaikan bahwa belum bisa menyimpulkan terkait pelanggaran pemilu yang dilanggar. Hanya saja, jika memang benar ada 14 Orang Kepala Desa yang menyatakan mendukung itu telah melanggar kode etik Kepala Desa sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf G dan I.

"Belum bisa menyimpulkan masuk pelanggaran atau tidak karena Informasinya belum jelas baik acara apa, waktunya acara atau kejadiannya, tempatnya, dan siapa saja yang hadirnya. Yang jelas, kalau memang benar kepala desa menyatakan seperti itu maka kepala desa tersebut sudah melanggar kode etik kepala desa sesuai uu desa, dan untuk pelanggaran pemilunya masih belum ada menurut saya," ujarnya.

Kemudian, Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai UU Desa Kepala Desa tidak diperbolehkan untuk ikut serta memihak atau mendukung salah satu calon baik di pemilu maupun di pilkada.

"Tinggal konfirmasi kepada kepala desa, benar tidak sesuai yang dinyatakan dalam postingan ibu vera tersebut. Kalau memang kepala desa menyatakan sesuai dengan yang di posting dalam instagram bu vera, Maka kita pemantau akan melakukan pelaporan terhadap kepala desa tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Hal senada juga diungkapkan oleh Kusnadi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang saat dihubungi melalui sambungan telepon bahwa menurutnya, belum ada kategori pelanggaran pemilu karena belum masuk pada tahapan pemilu ataupun kampanye. Tak hanya itu, Ia juga menghimbau kepala desa agar tidak terlibat dalam politik ataupun menjadi pendukung dan tim sukses sesuai UU Desa.

"Kategori pelanggaran kan saat ini tahapan pendaftaran juga belum, itu yang pertama. Jadi tahapan pendaftaran itu kan belum mulai, jadi hanya sebatas tahap sosialisasi, terkait dengan kepala desa kita hanya bisa menghimbau, kepala desa untuk tidak berpolitik dalam artian menjadi salah satu pendukung ataupun menjadi tim sukses, mengingat ada UU Desa yang menyatakan bahwa kepala desa itu tidak terlibat dalam partai Politik," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g)! menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa berperan sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. (Ega Nugraha/Yusup/Pojoksatu)