POJOKSATU.id, JAKARTA—KPK mementahkan argumen yang dikembangkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring OTT pada pada 2-3 Maret 2026 di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Fadia berdalih hanya musisi bukan seorang birokrat sehingga tak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Namun alasan ini klise karena Fadia sudah 3 periode memimpin Pekalongan mulai Wakil Bupati periode 2011-2016, Bupati periode 2021-2026, dan saat ini petahana periode 2025-2030.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Baca Juga: Orang Kepercayaan dan Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Juga Turut Diamankan KPK

KPK mengungkap Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Asep mengatakan Fadia juga berdalih urusan birokrasi diserahkan ke Sekda Pekalongan. Dia menyebut Fadia mengaku lebih banyak mengurusi seremonial.

Baca Juga: Aset Mewah dari Jakarta hingga Bogor, Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Disorot Pasca OTT KPK

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Namun, keterangan Fadia ini justru bertentangan dengan situasi sebenarnya. Dia mengatakan Fadia bukan orang yang baru menjabat bupati.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," ujarnya.

Baca Juga: Total Korupsi Bupati Pekalongan Rp 19 Miliar, Dibagi-bagi Sekeluarga Mulai Suami hingga Anak-anak

Sebagai informasi, Fadia pernah menjabat Wabup Pekalongan pada 2011-2016.

Dia kemudian menjadi Bupati Pekalongan pada 2021.

Fadia kembali terpilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2025-2030.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang banyak mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pandeglang.

KPK menyebut perusahaan itu didirikan oleh suami dan anak Fadia.

Baca Juga: Rombongan Kedua 11 Orang Terjaring OTT Bupati Pekalongan Tiba di KPK, Sekda Ikut Digelandang Malam Hari

 


Fadia 3 Periode

Fadia menjabat Wakil Bupati periode 2011-2016. Lalu Bupati Pekalongan periode 2021-2026. Lalu Fadia Arafiq dilantik periode kedua sebagai Bupati Pekalongan periode 2025-2030.

Fadia Arafiq dan Sukirman dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan periode 2025-2030 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis 20 Februari 2025.

Saat itu, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak termasuk Fadia.

 

14 Orang Diamankan

Pada kasus OTT KPK di Pekalongan ini, total 14 orang diamankan dari berbagai lokasi. Sebanyak 10 orang diamankan pada Senin, 2 Maret 2026 di wilayah Pekalongan yakni Rul Bayatun selaku Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Anggi selaku staf bupati, Berlin selaku staf bupati, Dewi selaku staf bupati, Mohammad Yulian Akbar selaku Sekda Pekalongan.

Selanjutnya, Ryan selaku Plt Direktur RSUD Kesesi Pekalongan, Herman selaku Kabag Umum Setda Pemkab Pekalongan, Budi Rahmulyo selaku Camat Karanganyar, Mudiarso selaku Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Pekalongan, dan Aulia selaku ajudan Bupati.

Selanjutnya pada Selasa dinihari, 3 Maret 2026, KPK mengamankan 3 orang di Semarang, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan periode 2021-2026 dan 2025-2030, Siti Hani selaku Kabag di Pemkab Pekalongan atau orang kepercayaan Bupati, dan Lutfia Azahro selaku ajudan Bupati.

"Satu orang lainnya datang ke kantor KPK di Jakarta, setelah dihubungi oleh tim KPK, yaitu saudara MSA (Muhammad Sabiq Ashraff) selaku Direktur PT RNB tahun 2022-2024 dan anggota DPRD Pekalongan sekaligus anak Bupati," kata Asep Guntur Rahayu.***