POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, menangkap ibu dan anak penjual narkotika jenis sabu dengan  berat 153,71 Gram.

Keduanya diamankan polisi pada Kamis, (27/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka tersebut adalah E (48), ibu yang pernah menjadi residivis, dan O (27) anak laki-laki E yang bekerja sebagai Nelayan. Keduanya merupakan warga Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, AKP R Silalahi, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentnag adanya perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kpd seorang perempuan atas nama E tersebut, dengan menyamar sebagai pembeli," ujar Kasar Narkoba, AKP R Silalahi dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Pada saat penyamaran, tim memesan sabu sebanyak 1 Ons kepada E, seharga Rp 40.000.000, dan disepakati akan bertemu di Jalan Protokol, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

"Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati, dengan menggunakan becak motor, E menyerahkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu kepada O untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli," ucap Kasat Narkoba.

Pada saat itu, O langsung diamankan petugas, dibantu dengan tim Opsnal lainnya yang mengamankan E di atas becak motor.

"Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap E, dan di temukan 1 buah tas warna coklat yang berisi 1 buah dompet warna kuning abu-abu, 1 lembar tisu warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing, 1 unit Handphone Nokia warna hitam," ucap R Silalahi

Ditambahkannya, penggeledahan terhadap O ditemukan 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp. 2.170.000 disaku celana, yang diakui dari hasil penjualan narkotika, bekerjasama bekerjasama dengan ibunya.

Saat diintrogasi polisi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik keduanya dan memperjualbelikan kepada orang-orang yang memesan. Keduanya telah melakukan jual beli barang haram tersebut sejak 8 bulan yang lalu.

Keduanya telah diamankan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus ini, Satres Narkoba Tanjung Balai, tengah melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap 2 Pencuri yang Meresahkan Masyarakat