POJOKSATU.id, KARAWANG - Petani di Kabupaten Karawang berencana melaporkan PT Wahana Inti Makmur (PT WIM) ke pihak kepolisian.

Pelaporan itu setelah beras yang dikirim ke PT Wahana Inti Makmur (PT WIM) beralamat di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang tak kunjung dibayar hingga saat ini. Ditaksir kerugian petani mencapai puluhan ton dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dalam keterangannya, Haji Bonjo perwakilan petani menyampaikan bahwa dugaan kasus penipuan ini telah diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tak kunjung ada itikad baik dari PT Wahana Inti Makmur (PT WIM) untuk menyelesaikan masalah ini bahkan terkesan berbelit-belit dan melemparkan permasalahan/tangung jawab.

"Awalnya ada permintaan dari PT WIM melalui Direkturnya sdr. Darwis Mustapa untuk mengirim beras ke gudang PT WIM dengan permintaan puluhan TON. Kemudian barang dikirim ke gudang/PT WIM dan berdasarkan keterangan sdr Darwis, sdr Umar dan sdr Jajang beras tersebut sudah diproduksi serta dikemas menjadi merk “Dua Tani” bahkan beras tersebut sudah didisribusikan oleh PT WIM," ungkap H Bonjo, kepada pojoksatu, Jumat (10/2/23)

Namun sangat disayangkan bahwa intesitas pendistribusian beras tersebut tidak berbanding lurus dengan pembayaran yang dilakukan kepada pihak petani sehingga mengganggu sirkulasi arus penanaman para petani yang menjadi korban.

"Kami pihak petani sudah berkonsultasi dengan teman-teman aktivis hukum yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Karawang untuk membawa persoalan ini ke pihak kepolisian agar kami para petani bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak kami," ungkapnya.

Hingga berita ini dirilis, redaksi belum ada klarifikasi dari pihak PT Wahana Inti Makmur. (Ega Nugraha/Pojoksatu)