POJOKSATU.id — Menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional menjadi salah satu pengalaman bergengsi bagi pelajar dari berbagai daerah di Indonesia.

Setiap tahun, puluhan pelajar terpilih dari seluruh provinsi menjalani rangkaian seleksi dan pelatihan sebelum bertugas dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana.

Selain mendapat kesempatan menjalankan tugas kenegaraan, tidak sedikit yang penasaran apakah anggota Paskibraka Nasional juga mendapatkan gaji atau uang saku.

Lantas, berapa uang saku Paskibraka Nasional yang bertugas di Istana pada 2026?

Baca Juga: KPK Ungkap Total Rp 195 Juta Diamplopkan ke Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing Suhardiman

Perlu diketahui, anggota Paskibraka bukan pekerja yang menerima gaji bulanan tetap.

Pemerintah memberikan bentuk penghargaan atau uang kehormatan serta fasilitas selama mereka mengikuti rangkaian kegiatan Paskibraka.

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat satu ketentuan nasional yang menetapkan nominal uang saku Paskibraka Nasional dengan angka yang sama setiap tahun.

Sejumlah laporan mengenai pelaksanaan Paskibraka pada tahun-tahun sebelumnya menyebutkan uang penghargaan atau honor Paskibraka Nasional berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang.

Baca Juga: Tak Ada Ampun! Dandim Karawang Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Obat Terlarang

Sementara itu, terdapat pula besaran uang saku yang berbeda berdasarkan daerah asal anggota Paskibraka.

Sebagai contoh, dokumen anggaran sejumlah daerah pernah mencantumkan uang saku bagi Paskibraka tingkat nasional mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per orang per kegiatan.

Karena itu, angka tersebut tidak dapat disebut sebagai gaji resmi Paskibraka Nasional 2026.

Besarannya dapat berbeda sesuai kebijakan dan anggaran yang berlaku pada penyelenggaraan masing-masing daerah maupun kegiatan.

Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, Babinsa Wajib Tahu Pesan Tegas Dandim Karawang

Selain uang saku atau penghargaan, anggota Paskibraka Nasional juga memperoleh berbagai fasilitas selama menjalani pemusatan pendidikan dan pelatihan.

Fasilitas tersebut antara lain kebutuhan pelatihan, perlengkapan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan sebelum menjalankan tugas kenegaraan.

Pada 2026, sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional yang berasal dari 38 provinsi dipersiapkan untuk menjalankan tugas dalam rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Para anggota tersebut mengikuti latihan tingkat pusat sebelum nantinya bertugas dalam upacara di Istana.

Baca Juga: 100 Hari Menjabat, Dandim Karawang Paparkan Program dan Patroli Antibegal

BPIP juga menjadwalkan pengukuhan Paskibraka di Istana pada 15 Agustus 2026.

Dengan demikian, Paskibraka Nasional 2026 memang mendapatkan uang saku atau bentuk penghargaan, tetapi bukan berupa gaji bulanan layaknya seorang pegawai.

Nominal yang beredar di kisaran Rp3 juta hingga Rp10 juta lebih tepat disebut sebagai perkiraan uang kehormatan atau penghargaan berdasarkan pelaksanaan sebelumnya, bukan angka resmi yang berlaku sama untuk seluruh anggota Paskibraka Nasional 2026.

Besaran tersebut juga perlu dibedakan dari bonus atau apresiasi tambahan.

Pada penyelenggaraan sebelumnya, sejumlah anggota Paskibraka mendapatkan penghargaan tambahan berupa uang pembinaan, beasiswa, maupun bantuan pendidikan dari pihak tertentu.

Baca Juga: Mulanya Keluarga Sutrimo Ketakutan, Takut Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Pihak Febrie Adriansyah

Jadi, selain mendapatkan pengalaman bertugas dalam upacara kenegaraan, anggota Paskibraka Nasional juga memperoleh sejumlah fasilitas dan bentuk apresiasi atas tugas serta proses pelatihan yang mereka jalani.***