POJOKSATU.ID - Audiensi antara sejumlah tokoh publik dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berakhir ricuh.

Setelah Roy Suryo, Refly Harun, dan beberapa nama lain memutuskan melakukan walkout.

Keputusan itu dipicu aturan mendadak yang menyebut peserta berstatus tersangka boleh hadir namun tidak diperbolehkan menyampaikan aspirasi.

Sebagaimana dikatakan Refly Harun usai keluar dari Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu 19 November 2025.

Baca Juga: Faktor Penentu Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Full Time, Ini Penjelasan Resminya

Aturan itu dianggap tidak sejalan dengan semangat forum yang disebut sebagai ruang aspirasi publik dalam agenda reformasi kepolisian.

Kehadiran kelompok tersebut sebelumnya telah diajukan untuk bertemu Komisi Reformasi Polri dengan total 18 nama.

Langkah tegasnya memang kami walkout karena ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan.

"Rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut,” ujar Refly.

Baca Juga: DAM Resmikan SMK Teladan Kertasemaya Indramayu sebagai Tempat Uji Kompetensi Astra Honda

Menurut Refly, situasi di dalam ruangan sempat berubah ketika panitia menyampaikan bahwa mereka.

Yang berstatus tersangka sebenarnya boleh tetap berada di ruangan, namun tidak memiliki hak bicara.

Opsi kedua adalah diminta keluar agar diskusi tetap berlangsung.

Bagi kelompok yang hadir, keputusan itu dianggap janggal.

Mereka telah sepakat sejak awal bahwa audiensi hanya bisa dilakukan jika seluruh nama dalam daftar undangan diizinkan hadir dan memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi.

Jika ada yang dibatasi, maka seluruhnya akan keluar sebagai bentuk solidaritas.

“Sebelum masuk, kami sudah sepakat. Kalau ada yang tidak boleh hadir, maka kami semua keluar,” ujar Refly.

Di balik aksi walkout itu, terdapat konteks yang lebih besar.

Baca Juga: Patung Bung Karno Salah Bantal, Pemkab Indramayu Kelabakan Cari Pembuat Patung

Kelompok tersebut berniat menyampaikan keberatan atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menurut mereka merupakan kriminalisasi.

Refly bahkan menyebut hingga kini masih terdapat ruang untuk membahas kasus tersebut tanpa tekanan politik.

“Keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu layak untuk didiskusikan dan disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Refly juga menyoroti perubahan undangan yang disebut sudah dilakukan sejak malam sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Honorer Non Database Diminta Siapkan SK Asli untuk Proses PPPK Paruh Waktu

Sejumlah nama yang sebelumnya tercantum dalam daftar hadir, diganti atau dikeluarkan tanpa pemberitahuan.

Ia mengaku sengaja tidak menginformasikan perubahan itu kepada rombongannya.

Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan keberatan yang lebih spesifik.

Ia mempersoalkan kehadiran Otto Hasibuan yang ikut menjadi bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Padahal, Otto adalah pengacara keluarga Presiden Jokowi sekaligus pihak pelapor dalam kasus ijazah palsu yang kini menjerat beberapa nama dalam rombongan audiensi.

Saudara lawyer yang namanya Otto Hasibuan itu ada di dalam.

"Meskipun Otto Hasibuan itu anggota tim dari informasi, tapi harusnya tahu diri bahwa dia adalah bagian dari tim itu,” kata Roy.

Menurut Roy, keberadaan Otto menimbulkan konflik kepentingan.

Baginya, seseorang yang terlibat dalam proses pelaporan tidak semestinya duduk dalam tim yang menerima aspirasi dari pihak yang ia laporkan.

Baca Juga: Publikasi Data Stunting Jadi Senjata Pemkot Depok Pertajam Intervensi Gizi

Hal itu dianggap menghilangkan jaminan objektivitas.

Aksi walkout ini memunculkan pertanyaan baru tentang independensi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Kritik muncul karena forum yang seharusnya menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat justru dinilai menerapkan pembatasan bahkan sebelum diskusi dimulai.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri belum memberikan pernyataan resmi.

Baca Juga: Geger! PBNU Bicara Soal Kabinet Ideal, Santri Dinilai Paling Siap Menjaga Pemerintahan

Terkait aturan pembatasan bagi peserta berstatus tersangka maupun alasan perubahan daftar undangan.

Namun dinamika ini menunjukkan masih adanya jarak antara niat memperbaiki institusi dan cara forum dijalankan.

Walkout Roy Suryo Refly Harun kini menjadi sorotan publik, terutama karena isu yang mereka bawa kasus ijazah Jokowi kembali menyeruak ke permukaan.

Forum di PTIK yang semestinya menjadi ruang dialog justru berakhir tanpa percakapan apa pun dari pihak yang ingin didengar.***