POJOKSATU.id, MEDAN— Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10) terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut.
Dalam kesaksiannya, Maryam menyebut adanya aliran dana ke Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,27 miliar.
Seperti diketahui, usai OTT KPK di Madina Kamis (26/6), beberapa hari kemudian atau Jumat 4 Juli 2025, KPK menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan.
Baca Juga: Mantan Bupati Madina 3 Kali Dipanggil KPK, Walikota Psp 2 Kali, Status Mereka Dibeberkan Jubir KPK
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025) menanyakan kepada Maryam siapa saja yang menerima aliran uang dari PT DNG.
Dalam kesaksiannya, Maryam mengakui adanya aliran dana ke mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono sebesar Rp 2,3 miliar.
Lalu ke Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,272 miliar.
Kemudian ke mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp1,27 miliar. Kemudian ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Buntut OTT KPK, Kajari Madina M Iqbal dan Eks Kajati Sumut Idianto Malah Diperiksa Jamwas Kejagung
Dan sebanyak Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri.
Maryam dalam keterangannya menyebut, praktik suap tersebut tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan catatan keuangan PTDNG, pada tahun 2024 terdapat aliran dana sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Mulyono.
“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10).
Baca Juga: KPK Ungkap Status Mantan Bupati Mandailing Natal Belum Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Jalan
Pertanyaan hakim tersebut dijawab tegas oleh Maryam yang membenarkan adanya transfer dana tersebut.
"Iya pak," jawab Maryam.
Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya.
Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri.
"Iya pak," jawab Maryam lagi.
"Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG," beber Maryam lagi.
Mendengar kesaksian yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.
Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.
"Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah," ujarnya.
Diketahui, Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat lima tersangka.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka antara lain Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Kemudian dua dari pihak rekanan yang bertindak sebagai penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan yang juga Dirut PT Rona Namora.***




