POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menjadi sorotan setelah keluhan diaspora Indonesia.

Di Singapura memuncak terkait kebijakan pengiriman bantuan untuk korban banjir dan longsor di Sumatra.

Dalam kondisi di mana hampir seribuan warga meninggal dunia dan ratusan ribu mengungsi.

Bantuan dari luar negeri justru terhambat oleh aturan yang dianggap tidak masuk akal.

Baca Juga: Viral Niat Shalat Malah Diusir, Pria Ini Dibentak Karena Bukan Pengikut Aliran LDII, Netizen Auto Panas!

Diaspora mempertanyakan, mengapa di tengah bencana sebesar ini, bantuan kemanusiaan justru diperlakukan seperti barang impor yang wajib dikenai pajak?

Keluhan keras datang dari seorang diaspora bernama Fika, yang membagikan pengalamannya melalui Instagram @ffawzia07.

Ia menyampaikan bahwa bantuan fisik dari luar negeri akan dikenai pajak bila pemerintah belum menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

“Ini sangat membatasi kami. Padahal korban hampir tembus seribu orang,” tulisnya.

Baca Juga: Mengapa NRG Lulusan PPG Bisa Lama Terbit? Ini Penjelasan Tahap Verval hingga Sinkronisasi Dapodik yang Perlu Dipahami Guru

Dalam unggahannya, Fika menegaskan bahwa kebijakan pemerintah telah membuat diaspora lumpuh.

Tidak memiliki pilihan selain mengirimkan donasi berupa uang, itu pun melalui jalur tertentu yang tetap membutuhkan prosedur berbelit.

Padahal, menurut data resmi BNPB per 12 Desember, 990 orang telah meninggal dunia, lebih dari 5.400 orang terluka, dan sekitar 800 ribu jiwa mengungsi.

Bencana ini sudah jelas tidak lagi berskala lokal. Namun pemerintah tetap bersikeras belum membutuhkan bantuan negara lain.

Pengakuan ini memicu pertanyaan besar, apakah pemerintah sengaja menutup mata terhadap besarnya skala bencana?

Ketika dikonfirmasi, Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, justru melemparkan masalah ke Bea Cukai.

Ia mengakui telah menerima banyak keluhan diaspora, tetapi mengaku tidak punya kewenangan apa pun.

“Kedubes tidak bisa memfasilitasi pengiriman bantuan. Status bencana nasional bukan ranah kami,” ujarnya, dikutip dari Tempo, 12 Desember 2025.

Baca Juga: Prabowo Datang, Aceh Tamiang Berubah Sekejap, Tenda BNPB Tiba-tiba Berdiri, 2 Hari Lalu Masih Darurat

Pernyataan ini justru membuka tabir betapa buruknya koordinasi antarinstansi negara dalam situasi kritis.

Lebih parah lagi, Suryo mengungkap bahwa hingga kini tidak ada satu pun bantuan luar negeri yang masuk secara resmi. 

Meski banyak negara dan pihak internasional ingin membantu.

Artinya, pemerintah tidak hanya lambat, tetapi juga mengunci pintu bagi bantuan yang dapat menyelamatkan ribuan nyawa.

Baca Juga: Dua Tragedi, Dua Perlakuan! Dirut Terra Drone Ditangkap, Ponpes Al Khoziny Diguyur Dana APBN

Sikap ini memicu kritik keras dari diaspora yang merasa Negara justru menghambat solidaritas sesama anak bangsa.

Sementara itu, pihak Bea Cukai pun tak kunjung memberikan jawaban tegas.

Nirwala Dwi Heryanto, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, mengatakan pihaknya masih harus “berkoordinasi dulu.”

Jawaban yang terkesan mengulur waktu itu membuat publik semakin frustrasi, mengingat setiap jam keterlambatan dapat berarti hilangnya nyawa.

Pernyataan pemerintah pusat sebelumnya bahwa mereka “masih sanggup” menangani bencana sendiri.

Terdengar semakin janggal di tengah fakta bahwa ribuan warga masih terisolasi, logistik terbatas, dan akses ke banyak wilayah belum pulih.

Bahkan Mensesneg Prasetyo Hadi sempat mengatakan pemerintah harus menggunakan “cara-cara tidak normal”, termasuk dropping bantuan dari udara.

Baca Juga: Tanpa NRG, TPG Tak Bisa Cair bagi Guru Non-ASN, Ini Penjelasan Lengkap Alur Penerbitan hingga Proses Validasi Pusat

Ironisnya, di saat yang sama mereka tetap menolak pembukaan akses bagi bantuan luar negeri.

Di tengah bencana berskala besar ini, diaspora hanya berharap satu hal pemerintah berhenti memperumit.

Ketika nyawa dipertaruhkan, pajak dan prosedur seharusnya berada di urutan terakhir, bukan menjadi hambatan terbesar.***