POJOKSATU.ID - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera kini memasuki babak baru penyelidikan serius.

Bukan hanya soal cuaca ekstrem, tetapi tumpukan kayu gelondongan yang ikut terseret arus dan menyumbat aliran sungai sehingga memperparah bencana.

Direktorat tindak pidana tertentu Bareskrim Polri memastikan tengah mengusut asal-usul kayu-kayu misterius tersebut yang hingga kini belum jelas dari mana datangnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa penyelidikan sedang dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: TelkomGroup dan Pemerintah Genjot Pemulihan Jaringan di Aceh dan Sumatra Pasca Bencana

“Sedang penyelidikan,” ujarnya, dikutip dari Kompas, Selasa 2 Desember 2025.

Ia menyebut belum ada titik terang soal sumber kayu gelondongan, namun indikasi pelanggaran kehutanan mulai mengemuka.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan tidak tinggal diam, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Mereka menelusuri berbagai kemungkinan sumber kayu yang terbawa banjir, mulai dari pohon lapuk hingga potensi pembalakan liar.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Siapkan Lahan 5.000 m² untuk Gedung PN Baru, Pelayanan Peradilan Bakal Lebih Dekat

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya memeriksa semua dugaan tanpa terkecuali.

Termasuk kemungkinan kuat adanya praktik ilegal yang memanfaatkan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Kami tidak menutup mata terhadap dugaan illegal logging. Penjelasan kami bukan untuk menutupi.

Tetapi memperjelas sumber kayu dan memastikan setiap unsur kejahatan tetap diproses,” tegasnya, dikutip dari Kompas, 2 Desember 2025.

Dugaan praktik terstruktur makin mencuat setelah melihat rekam jejak kasus sepanjang 2025.

Di Aceh Tengah, penyidik mengungkap penebangan kayu ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan, dengan barang bukti mencapai 86,60 meter kubik.

Praktik serupa juga terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025.

Di mana 152 batang kayu diangkut seolah-olah legal menggunakan dokumen PHAT, lengkap dengan dua ekskavator dan satu bulldozer.

Baca Juga: Polres Karawang Selidiki Penemuan Jasad di Apartemen PP Urban Town

Modus terbaru terbilang makin canggih. Kayu ilegal diseret ke jalur legal menggunakan dokumen PHAT palsu, digandakan, atau dipinjam namanya.

Dalam banyak kasus, kejahatan tidak lagi berhenti pada penebangan semata, namun merambah pemalsuan dokumen, manipulasi alur barang, hingga rekayasa arus dana.

Munculnya kayu gelondongan dalam jumlah besar saat banjir makin menegaskan bahwa ada rantai gelap yang bekerja di balik layar.

Tumpukan kayu itu bukan hanya memperparah bencana, tetapi menjadi bukti telanjang bahwa persoalan kehutanan di Sumatera belum terselesaikan.

Baca Juga: Dinkes Tangsel Raih Prestasi Besar di KIPP Banten 2025, Inovasi Layanan Kesehatan Diapresiasi

Hingga kini, publik menunggu jawaban, apakah kayu-kayu yang menghantam pemukiman warga adalah produk dari alam semata.

Atau hasil dari kejahatan yang sengaja disembunyikan? Penyidik Polri dan Gakkum Kemenhut berjanji mengusut hingga tuntas.***