POJOKSATU.ID - Gelombang penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali memanas.
Hari ini, Selasa 18 November 2025, ratusan mahasiswa Universitas Indonesia bergerak menuju Gedung DPR RI untuk menggelar aksi demonstrasi bertajuk #TolakRKUHAP.
BEM UI menilai draf RUU KUHAP yang akan dibahas dalam sidang paripurna DPR mengandung sejumlah pasal yang berpotensi mengancam privasi warga negara.
Dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Aksi dimulai dari kampus UI Depok sejak pukul 08.00 WIB.
Massa kemudian bergerak menuju Senayan dan dijadwalkan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, tepat sebelum rapat paripurna dimulai.
BEM UI menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya bentuk protes mahasiswa, tetapi upaya menjaga batas-batas demokrasi dari intervensi yang mereka sebut “liar dan berbahaya”.
Dalam pernyataannya, BEM UI menyoroti sejumlah pasal yang memberikan kewenangan besar kepada aparat.
Baca Juga: Inilah Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Siapa Saja Honorer yang Bisa Diangkat ?
Untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan berdasarkan “penilaian subjektif”.
“Aturan tersebut membuat siapa pun bisa ditangkap, ditahan, digeledah, disita, atau disadap hanya karena penilaian subjektif aparat berwenang,” tulis BEM UI pada Instagram @bemui_official.
Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2025, Bima Surya, mengatakan bahwa RUU ini berpotensi menggerus ruang aman warga negara.
“Batasnya terlalu kabur. Kita tidak bicara soal kriminal besar saja, setiap orang bisa terancam jika standar objektifnya tidak jelas,” ujarnya.
Menurut BEM UI, problem utama bukan sekadar isi pasal, tetapi absennya mekanisme pengawasan yang kuat.
Dalam kondisi tersebut, mereka menilai peluang penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka lebar.
BEM UI secara tegas mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menarik kembali draf RUU KUHAP sebelum disahkan.
“Mendesak Presiden agar tidak melegalkan aturan yang bisa jadi alat untuk mengawasi, mengontrol, bahkan membungkam masyarakat,” kata Bima.
Baca Juga: Daur Ulang Jadi Cuan! Inovasi RVM BRI di KOPLING 2025 Dipuji Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
Para mahasiswa menilai bahwa dalam negara demokrasi, perlindungan terhadap privasi dan rasa aman adalah pondasi penting.
Karena itu, mereka menolak kewenangan pengawasan yang tidak dibatasi dengan jelas.
Jika aturan ini lolos, kita tidak bisa lagi memastikan bahwa aktivitas digital kita, percakapan pribadi kita, atau bahkan pergerakan kita tidak sedang diintai.
Demokrasi bukan hanya soal kebebasan memilih, tapi juga kebebasan hidup tanpa rasa takut.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Beragam, Ini Penjelasannya Penyebab Perbedaan Angka Tersebut
Sejumlah pengamat hukum sebelumnya juga menyatakan kekhawatiran serupa, terutama terkait kewenangan penyadapan dan penangkapan yang dinilai terlalu luas.
Mereka mengingatkan bahwa revisi seharusnya memperkuat sistem peradilan, bukan memperluas ruang abu-abu dalam kewenangan aparat.
Yang dipersoalkan bukan aparatnya, tetapi sistem yang memberi celah. Jika definisi ancaman terlalu subjektif, maka potensi salah tangkap menjadi sangat nyata.
RUU KUHAP juga dipertanyakan dari sudut proses, karena dinilai terburu-buru.
BEM UI menilai publik tidak mendapatkan ruang dialog yang cukup sebelum perubahan besar dalam hukum acara pidana ini digulirkan ke meja sidang.
Meski menolak keras isi RUU, BEM UI menegaskan aksi akan berlangsung damai.
Mereka menyiapkan koordinator lapangan, pengamanan internal, hingga tim medis mahasiswa.
“Kami datang bukan untuk membuat kekacauan, tapi membawa pesan. Ini aksi konstitusional, bukan provokasi,” tegas Bima.
Di sisi lain, kepolisian mulai menyiapkan pengamanan di sekitar Kompleks DPR RI.
Baca Juga: Ribuan Massa Kepung DPR, Demo 18 November 2025 Tolak RKUHAP Memanas
Sejumlah pintu akses telah dijaga sejak pagi untuk mengantisipasi penumpukan massa.
BEM UI menegaskan bahwa penolakan mereka bukan aksi sesaat.
Mereka berjanji akan terus mengawal proses pembahasan RUU KUHAP hingga pemerintah benar-benar mempertimbangkan ulang isi dan arah regulasi tersebut.
Kalau negara ingin tetap dipercaya rakyat, jangan biarkan hukum menjadi alat untuk mencurigai warganya sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, DPR RI belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa.***




