POJOKSATU.id, JAKARTA—Pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan terkait penyebab banjir dan longsor di tiga provinsi di utara Pulau Sumatera yaitu Aceh, Sumut dan Sumbar.

Namun belum ada tindaklanjut terkait pencabutan izin ini apakah masuk ranah pidana atau tidak. Pemerintah belum memberikan penjelasan arah penegakan hukumnya.

Saat ditanya wartawan terkait apakah akan ada pidana terhadap 28 perusahaan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, hanya menyebut izinnya dicabut.

Baca Juga: Jangan Tenang Dulu! Ini Celah Berbahaya di Info GTK yang Bisa Membuat TPG Guru Hangus

Prasetyo Hadi mengatakan ada berbagai bentuk pelanggaran dari 28 perusahaan tersebut.

Menurut Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan ini antara lain melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan.

Misalnya melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung.

Lalu puluhan perusahaan ini juga melakukan pelanggaran dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut Izin PT Agincourt Resources dan Toba Pulp Lestari, Terbanyak di Sumut

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditanya perihal pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, masih enggan menjawabnya.

"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Diketahui, keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).***