POJOKSATU.id, TUBABA – Proyek revitalisasi di SMK Negeri 01 Tulang Bawang Tengah, Tiyuh Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya dipertanyakan terkait pelanggaran aturan K3 dan BPJS Ketenagakerjaan, kini muncul dugaan penyelewengan anggaran yang meliputi belanja alat pelindung diri (APD) hingga pengadaan material bangunan.

Sejumlah kejanggalan terlihat di lapangan, mulai dari jumlah tenaga kerja yang dinilai tidak sesuai standar, hingga adanya sisa material berupa batu belah sekitar dua kubik yang tidak tercatat jelas dalam laporan. Padahal, sesuai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), setiap komponen pembelanjaan sudah ditentukan secara rinci, termasuk biaya APD serta material yang digunakan panitia pelaksana proyek.

Baca Juga: Proyek Revitalisasi SMKN 01 TBT Disorot, Pekerja Tanpa APD dan BPJS

Dalam aturan yang berlaku, biaya penyediaan APD wajib dihitung sebagai bagian dari komponen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diatur dalam Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019, menegaskan anggaran K3 idealnya berkisar antara 1,5 hingga 2,5 persen dari total nilai proyek.

Selain itu, Keputusan Menteri PUPR Nomor 943/KPTS/M/2024 juga menekankan pentingnya transparansi dalam menentukan harga satuan material dan upah pekerja. Proses penyusunan RAB wajib berdasarkan survei harga lapangan dan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP). Khusus untuk pekerjaan pondasi, besaran anggaran yang disarankan berkisar 7 hingga 12 persen dari keseluruhan nilai proyek.

Baca Juga: Pekerja Proyek Revitalisasi SMKN 01 TBT Diduga Abaikan Aturan K3

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak swakelola maupun panitia pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak dijalankannya pekerjaan sesuai dengan mekanisme, petunjuk teknis, maupun aturan yang berlaku. ***Angga