POJOKSATU.id, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/9/2025), akhirnya mengetuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi menjadi Undang-undang.
Keputusan itu diambil usai seluruh fraksi menyetujui postur anggaran bersama pemerintah.
Dari pengesahan ini diketahui bahwa belanja negara lebih besar dari pendapatan negara, dimana belanja mencapai Rp 3.842 triliun, sementara pendapatan hanya Rp3.153,6 triliun.
Pendapatan Negara 2026
Dalam pemaparan Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, pendapatan negara tahun depan ditargetkan sebesar Rp3.153,6 triliun, dengan rincian:
1.Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun, terdiri dari pajak Rp2.357,7 triliun dan kepabeanan & cukai Rp336 triliun.
2. PNBP: Rp459,2 triliun.
3. Hibah: Rp700 miliar.
Baca Juga: Motif Polwan Bunuh Suami di NTB Diduga Dipicu Kehadiran Pria Lain, Polisi Dalami Tersangka Tambahan
Belanja Negara 2026
Sementara belanja negara jauh lebih besar, mencapai Rp3.842,7 triliun, yang meliputi:
1. Belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun, yang terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga: Rp1.510,6 triliun dan Belanja non-K/L: Rp1.639,2 triliun.
2. Transfer ke daerah (TKD): Rp692,9 triliun.
Dari postur ini, defisit APBN 2026 diproyeksikan Rp689,2 triliun atau sekitar 2,7 persen PDB, dengan keseimbangan primer Rp89,7 triliun.
Lima Perubahan Alokasi APBN 2026
Said Abdullah juga menyampaikan terdapat sejumlah perubahan penting dalam alokasi APBN 2026, yaitu:
1. Tambahan target penerimaan cukai Rp1,7 triliun.
2. Kenaikan target PNBP dari enam K/L terbesar Rp4,2 triliun.
3. Penambahan belanja K/L Rp12,3 triliun.
4. Tambahan pengelolaan belanja lain Rp941,6 miliar.
5. Tambahan transfer ke daerah Rp43 triliun.***




