POJOKSATU.id, Kota Bandung - Implementasi Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan serta pengelolaan website DPRD Jawa Barat menjadi inspirasi bagi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik mereka.
M. Hafidz, Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda di Bagian Protokol, Persidangan, dan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Sekretariat DPRD Kalimantan Timur bertujuan untuk melakukan studi tiru terkait pelaksanaan protokol dan pengelolaan digital di Sekretariat DPRD Jawa Barat.
Kunjungan ini mencakup tinjauan atas penerapan UU No. 9 Tahun 2010 di bidang keprotokolan, pengelolaan website, serta penempatan staf pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur datang untuk mempelajari bagaimana tata kelola keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat. Meskipun dasar hukumnya sama, yakni UU No. 9 Tahun 2010, setiap daerah melakukan penyesuaian yang berbeda di lapangan,” kata M. Hafidz saat diwawancarai di Bandung, Jumat (1/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa Sekretariat DPRD Jawa Barat rutin mengadakan bimbingan teknis tahunan guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk pelatihan khusus di bidang keprotokolan.
Program ini dianggap efektif dalam mendukung pelayanan yang adaptif dan profesional di lingkup DPRD.
“Setelah kunjungan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur berencana untuk mengadopsi bimbingan teknis serupa, seperti yang dilaksanakan oleh DPRD Jawa Barat,” lanjut Hafidz.
Selain keprotokolan, Sekretariat DPRD Kalimantan Timur juga mempelajari manajemen website DPRD Jawa Barat, khususnya dalam menyajikan pembaruan berita kegiatan, serta penyampaian informasi resmi kepada publik.
“Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bahkan mengundang kami untuk menjadi narasumber dalam kegiatan mereka mendatang,” tutup Hafidz, menegaskan pentingnya kolaborasi antar daerah dalam meningkatkan layanan.***




