POJOKSATU.id, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapat pembelaan terkait pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham.
Pembelaan terhadap Sugeng Teguh IPW itu datang dari DPC Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) Jakarta Selatan.
Pelaporan terhadap Sugeng Teguh dan IPW itu dinilai akan membuat masyarakat jadi semakin takut mengungkap kejahatan.
"Pelaporan terhadap Ketua IPW berpotensi menjadi preseden buruk," ujar Ketua DPC Peradi Pergerakan Jaksel, Fatiatulo Lazira, Kamis (30/3/2023).
Apalagi kejahatan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara.
"Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana," sambung Fati Lazira.
Bareskrim Polri Klarifikasi Laporan Wamenkumham, Siap-siap Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan IPW Mulai Digali
Menurut Fati, tindakan melaporkan dugaan tipikor adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakt yang melapor dugaan tindak pidana korupsi, juga telah dijamin keselamatannya oleh undang-undang.
"Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Karena itu, Fati sebagai advokat mendesak pihak kepolisian agar menghentikan laporan yang dilayangkan Wamenkumham dengan terlapor Ketua IPW.
Mendadak Sugeng IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Komjen Agus Diduga Terlibat Gratifikasi Wamenkumham
"Oleh karena itu, kami meminta agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso," desaknya.
Sebelumnya, Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana mengatakan, pihaknya telah melaporkan IPW ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Saling Lapor ke KPK dan Bareskrim, IPW Sebut Wamenkumham dan Asprinya Kebakaran Jenggot
Laporan Yogi itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.
Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)




