POJOKSATU.id, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun pelaku pencabulan tersebut adalah PH alias Aseng, seorang guru yang beralamat di Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu, (21/5/2023). Pelaku melakukan aksinya pada rentang waktu antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, memaparkan kasus tersebut di depan Mako Polres Labuhanbatu yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin No.7 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (29/5/2023) sore.
Menurut kepolisian, pelecehan yang dilakukan PH terhadap anak-anak tersebut dilakukan dibeberapa lokasi yang berada di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop.
"Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan. Termasuk di dalamnya adalah kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali," papar Kapolres Labuhanbatu.
BACA JUGA: Belasan Santri Dicabuli Oknum Guru di Bandung, Modusnya Diajak Setubuh Agar Pintar Ngaji
Dalam kasus ini, terdapat 6 orang siswa MDTA Adian Torop dan 3 orang siswa MTs Alwashliyah Adian Torop yang menjadi korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya sendiri.
"Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul," ungkap AKBP James H. Hutajulu.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusut tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana," tegas AKBP James.
Pada paparan tersebut turut hadir sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, KPAD Labura, Kemenag Labura, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Jejak Digital Tak Bisa Dibohongi, Mario Dandy Bakal Jadi Tersangka Baru Kasus Pencabulan AG




