POJOKSATU.ID- Kasus sodomi yang menimpa 40 santri laki-laki di pondok pesantren (ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) akhir diungkap pihak kepolisian.

Pelaku berjumlah dua orang. Dua pelaku yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi itu masing-masing berinisial RA (29) dan AA (23).

“Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024) siang kepada awak media.

Baca Juga: Tinjau Korban Kebakaran di Pasar Simpang Dago, Bey Machmudin : Apresiasi Kerja Cepat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung

Kombes Yessi mengatakan, korban mengalami trauma berat dan takut untuk sekolah akibat sodomi yang dialami.

“Hasil visum terhadap korban diketahui korban dirudapaksa dengan cara disodomi,” katanya seperti dikutip.

Usai dilakukan visum, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menangkap seorang guru berinisial RA (29) yang belakangan diketahui merupakan seorang Kepala Asrama di MTI Canduang, Kabupaten Agam.

“Tidak hanya RA, hasil penelusuran dan pengembangan yang kami lakukan, korban berjumlah 40 orang dan mereka juga mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari oknum guru lainnya berinisial AA (23).

Baca Juga: CAPEK DEH ! Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 Bukan Bulan Juli, Kemungkinan Agustus

Hasil interogasi dan pemeriksaan, kata eks Wakapolresta Padang tersebut, modus yang dilakukan pelaku untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya itu adalah dengan meminta pijit kepada santri.

“Kalau tidak mau dipijit, mereka diancam akan tinggal kelas. Di sana terjadi pelecehan seksual berupa sodomi tersebut. Tindakan tak terpuji ini sudah dilakukan sejak tahun 2022,” kata Yessi.

Saat ini, katanya, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah kami tangkap dan tahan untuk pemeriksaan lanjut. Jika ada korban lain dalam kasus ini, silakan laporkan langsung kepada kami,” katanya.

Baca Juga: 260 Disway

Respons dari MTI Canduang terkait kasus asusila di lingkungan sekolah agama tersebut?

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang membawahi MTI Canduang, Syukri Iska mengatakan, pihaknya telah memberhentikan oknum ustaz tersebut.

“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan memberhentikannya sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama,” kata Syukri.

Pihak yayasan, katanya, sangat menyesali peristiwa memalukan tersebut. Aksi tak senonoh itu di luar dugaan pihak sekolah dan yayasan.

“Pihak yayasan menyesali, ini di luar dugaan. Kami syok. Kami sedang berusaha membesarkan lembaga, tapi ada juga yang merusak,” katanya. ***