POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus tuduhan penganiayaan oleh guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tengah jadi perbincangan hangat.

Dalam hal ini, Aipda Amiruddin selaku Kanit Reskrim Polsek Baito dikabarkan telah dicopot jabatannya.

Sebab, Aipda Amiruddin disinyalir terbukti melakukan pemerasan berupa uang damai sebesar Rp2 juta ke Supriyani.

Aipda Amiruddin melakukan hal tersebut lantaran agar kasus Supriyani tidak dilanjutkan melalui jalur hukum oleh pihak kepolisian.

Usut punya usut, tidak hanya Amiruddin yang dicopot jabatannya dalam kasus pemerasan guru honorer tersebut.

Baca Juga: Aksi Kocak Maarten Paes Nyanyi Abang Tukang Bakso, Dipuji Sandy Walsh: Bagus Maarten!

Melainkan, Ipda Muhammad Idris selaku Kapolsek Baito juga ikut dicopot jabatannya lantaran terbukti telah meminta uang damai ke Supriyani.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Iis Kristian selaku Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

“Jadi, untuk sementara (kapolsek dan kanit) ditarik ke polres untuk memudahkan,” ucap Kombes Iis.

“Kan, yang bersangkutan lagi diperiksa terkait etik perihal menerima uang Rp2 juta itu,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal jpnn.com.

Seperti yang diketahui, Supriyani dituduhkan telah menganiaya salah seorang murid berinisial D di SDN 4 Baito.

Baca Juga: Bambang Hermanto Janji Perhatikan Keluhan Nelayan Soal BBM dan Banjir Rob di Indramayu

Yang mana, murid tersebut mengadukan perbuatan Supriyani kepada orang tuanya yang memiliki jabatan di Polsek Baito.

“Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul yang juga anak polisi di Polsek Baito,” jelas dikutip.

Kendati demikian, tuduhan kepada Supriyani diketahui tidak terbukti bahwa dirinya melakukan penganiayaan.

Sebab, guru honorer tersebut dinyatakan tidak bersalah saat dirinya menjalani proses pengadilan di PN Andoolo, Konawe Selatan.

“Dalam persidangan pada Senin (11/11/2024), Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya. ***