POJOKSATU.id - Hampir seluruh aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dari uang.
Mulai dari membeli makanan, membayar transportasi, hingga memenuhi kebutuhan pendidikan, semuanya memerlukan alat pembayaran yang sah.
Namun, pernahkah terpikir dari mana uang berasal, siapa yang mencetaknya, serta bagaimana pengelolaannya di Indonesia?
Di Indonesia, pengelolaan uang rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/7/PBI/2012, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang rupiah, mulai dari tahap perencanaan hingga pemusnahan.
Seluruh proses ini dilakukan agar masyarakat memperoleh uang dalam jumlah yang cukup, tepat waktu, dan layak edar.
Tahap Perencanaan
Tahap awal pengelolaan uang rupiah adalah perencanaan.
Baca Juga: Mahasiswa Baru Wajib Tahu! Perbedaan BEM dan UKM di Dunia Perkuliahan
Bank Indonesia merancang desain, jenis, dan jumlah uang yang akan dicetak dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, serta masa edar uang.
Selain itu, BI juga menentukan komposisi pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat selama satu tahun ke depan.
Perencanaan yang matang bertujuan menjaga kualitas uang rupiah sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional tetap terjaga.
Tahap Pencetakan
Pada tahap pencetakan, Bank Indonesia menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) sebagai pihak yang mencetak uang rupiah.
Uang yang telah dicetak kemudian melalui proses pemeriksaan ketat untuk memastikan kualitasnya sesuai standar sebelum diserahkan kepada Bank Indonesia.
Tahap Pengeluaran dan Pengedaran
Setelah uang siap edar, Bank Indonesia mengeluarkannya dan mendistribusikan ke kantor-kantor BI di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bukan Kebetulan! TPG Januari 2026 Masuk Lebih Cepat, Ini Alasan Sistem Lama Tak Berlaku Lagi
Dari kantor BI inilah, perbankan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah untuk kemudian diedarkan ke masyarakat.
Tahap ini memastikan uang rupiah tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.
Tahap Pencabutan dan Penarikan
Bank Indonesia berwenang mencabut uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Pencabutan dilakukan untuk mencegah peredaran uang palsu serta mengganti uang yang masa edarnya telah terlalu lama.
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena uang yang dicabut masih dapat ditukarkan ke Bank Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam jangka waktu tertentu.
Tahap Pemusnahan
Uang yang sudah tidak layak edar, seperti uang lusuh, robek, terpotong, cacat cetak, atau uang yang telah dicabut, akan dimusnahkan.
Baca Juga: Resmi 2026! Desil 5 Usia Produktif Tak Lagi Terima Bansos, Aturan Makin Ketat
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilebur.
Seluruh tahapan pengelolaan uang rupiah ini menunjukkan betapa pentingnya peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap mata uang nasional.
Menjaga uang rupiah tetap bersih, utuh, dan layak edar merupakan bentuk sederhana kecintaan kita terhadap simbol kedaulatan bangsa.***




