POJOKSATU.ID – Buntut dugaan penganiayaan siswa Guru Honorer Supriyani di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Dalam hal ini, Kapolsek Baito Konsel Ipda Muhammad Idris diketahui telah dicopot jabatannya terkait kasus yang menimpa Supriyani.
Sebab, Ipda Muhammad Idris diketahui telah meminta uang damai sebesar Rp2juta kepada Supriyani.
Tidak lain, hal itu dilakukan Ipda Muhammad Idris agar Supriyani bebas dari jeratan hukuman atas tuduhan penganiayaan siswa SDN 4 Baito.
Sebagaimana yang dilansir Pojoksatu.id dari laman portal jpnn.com pada Rabu (13/11/2024) terkait kasus tersebut.
Dalam unggahannya, Idris terbukti melakukan pemerasan kepada Supriyani yang membuat jabatannya sebagai Kapolsek Baito dicopot.
“Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel) Ipda Muh. Idris dicopot dari jabatan buntut permintaan uang saat penanganan kasus guru honorer Supriyani,” terangnya.
Usut punya usut, kasus permintaan uang damai terhadap Supriyani tidak hanya dilakukan oleh Idris saat dirinya menjabat.
Melainkan, hal serupa juga dilakukan oleh Aiptu Amiruddin selaku Kanitreskrim Polsek Baito di Konsel.
Yang mana, Amiruddin juga ikut dimundurkan dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Baito.
Sebab, Amiruddin disinyalir terbukti melakukan pemerasan kepada guru honorer tersebut agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Iis Kristian selaku Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.
“Jadi, untuk sementara (kapolsek dan kanit) ditarik ke polres untuk memudahkan. Kan, yang bersangkutan lagi diperiksa terkait etik perihal menerima uang Rp2 juta itu,” jelasnya.
Baca Juga: Lima Fakta Kasus Agus Salim yang Mendadak Bisa Melihat Lagi usai Disiram Air Keras
Seperti yang diketahui, Supriyani dituduhkan telah menganiaya salah seorang murid berinisial D di SDN 4 Baito.
Diketahui, murid tersebut mengadukan perbuatan Supriyani kepada orang tuanya yang memiliki jabatan di Polsek Baito.
Kendati demikian, guru honorer SDN 4 Baito ini baru-baru saja dinyatakan tidak bersalah saat dirinya menjalani proses pengadilan di PN Andoolo, Konsel pada Senin (11/11/2024) ***



