POJOKSATU.ID - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sebut akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK pun memberikan respon terhadap statement Megawati itu. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tidak ada ancaman dalam ungkapan tersebut yang disampaikan Megawati Soekarnoputri.
Hal tersebut lantaran Megawati bertanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi.
Baca Juga: Sinergi dan Soliditas: 19 Kadin Kota/Kabupaten dan 13 ALB Jawa Barat Kuatkan Program Bersama
"Melihat pidato beliau yang menyampaikan bahwa akan hadir, karena beliau memiliki tanggung jawab sebagai ketua. Saya pikir tidak ada ancaman di situ, bahwa beliau saya yakini merupakan seorang negarawan," kata Tessa dikutip Sabtu, (14/12/2024).
Tessa yakin, bahwa sosok Megawati akan mendukung dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, sangat tak masuk akal jika ada narasi yang mengatakan Megawati mengancam KPK jika menangkap Hasto.
Baca Juga: Di Balik Batalnya Gugatan Kang Emil-Suswono ke MK, Benar Kata Hendri Satrio, Ada Sikap Prabowo
"Saya meyakini, Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum. Sangat tidak masuk akal bagi saya, apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK," tegasnya.
Megawati Pertanyakan Prosedur KPK
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Megawati pun mempertanyakan prosedur KPK dalam mendalami keterlibatan Hasto.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam acara peluncuran buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis, yang berlangsung pada Kamis, (12/12/2024) lalu.
Megawati juga mengajak ahli hukum untuk mencermati proses penanganan kasus Harun Masiku yang dilakukan KPK.
"Harun Masiku itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semua yang ditahan," kata Megawati.
Megawati lantas mempertanyakan sikap penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti.
Megawati menyoroti perilaku Rossa yang seolah takut karena memakai masker dan topi ketika melakukan pemeriksaan. Megawati juga mengkritik Rossa yang menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.
Baca Juga: Jelang Nataru, KAI Tambah Personel dan Sejumlah Fasilitas di Stasiun
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka kasus suap kepada pegawai negeri untuk penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia telah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan (W).
Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam DPO.
Ketua Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengklarifikasi soal penyitaan telepon genggam dan tas milik Hasto Kristiyanto oleh penyidik.
Menurut Budi, penyidik telah menanyakan lebih dulu kepada Hasto mengenai HP tersebut.
"Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (10/6/2024).
Baca Juga: Kang Emil Tuai Simpati Usai Beri Selamat ke Pramono Anung, Diminta Kembali ke Cinta Sesungguhnya
Budi berkata penyidik pun meminta staf dari saksi Hasto, Kusnadi dipanggil. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik, yaitu satu unit ponsel dan agenda (catatan) milik Hasto.
Penyitaan itu dilakukan karena ponsel milik Hasto akan menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Tidak hanya itu, penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.
Budi menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan membantah adanya penyalahgunaan wewenang.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia. ***


.webp)

