POJOKSATU.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membeberkan peran 24 tersangka dan empat buron yang terlibat dalam jaringan judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga kini, empat buron yang masih diburu adalah J, JH, C, dan F.
Dalam keterangannya, Karyoto mengungkapkan bahwa jaringan judi online ini dikelola oleh empat bandar utama, yaitu A, BN, HE, dan J. Dari keempatnya, J saat ini masih dalam pelarian dan menjadi salah satu target pengejaran pihak berwajib.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judol, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)," jelas Karyoto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (25/11/2024).
Selain itu, tiga tersangka lain, yaitu A alias M, MN, dan DM, bertugas untuk menyusun daftar situs judi online sekaligus menerima setoran dana dari para agen yang tergabung dalam jaringan ini.
Baca Juga: Keponakan Suami Megawati yang Bekingi Judol Komdigi Ternyata Pemain Lama Ngutip Iuran Bandar
Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, bertugas memastikan situs-situs judi online tersebut tidak terblokir dengan cara melakukan verifikasi. Salah satu dari mereka, AK, diketahui menjabat sebagai staf ahli Dirjen Aptika.
Lebih lanjut, Karyoto menyebutkan bahwa sembilan pegawai Komdigi juga terlibat dalam aksi ini. Para pegawai tersebut, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, bertugas mencari dan melakukan crawling terhadap situs judi online agar dapat terus diakses.
Dua tersangka lainnya, yang masing-masing berinisial D dan E, diketahui berperan dalam aktivitas pencucian uang hasil kejahatan ini. Selain itu, seorang tersangka berinisial T bertindak sebagai koordinator yang merekrut dan mengarahkan para pelaku lain, termasuk M alias A, AK, dan AJ. Ia memberikan mereka wewenang untuk mengelola dan melindungi situs-situs judi online agar tetap beroperasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, turut menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang telah berhasil ditangkap adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Tony sebelumnya dikenal menjabat sebagai Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), sebuah perusahaan BUMN.
Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus situs judi online yang melibatkan sejumlah pihak:
1. Bandar/Pemilik/Pengelola Website Judi
Para tersangka yang berperan sebagai bandar, pemilik, atau pengelola website judi online adalah A, BN, HE, dan J (DPO).
2. Agen Pencari Website Judi Online
Tujuh tersangka yang bertugas mencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Baca Juga: Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak
3. Pengumpul dan Penampung Dana
Tiga tersangka, yaitu A alias M, MN, dan DM, bertugas mengumpulkan daftar website judi online dan menerima uang setoran dari agen.
4. Pemfilter dan Verifikator Website Judi Online
Dua tersangka, AK dan AJ, berperan memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
5. Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Sembilan orang oknum pegawai Komdigi, yaitu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, berperan dalam mencari atau melakukan crawling terhadap website judi online dan melaksanakan pemblokiran.
6. Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dua tersangka, D dan E, berperan dalam aktivitas pencucian uang hasil kejahatan tersebut.
7. Koordinator dan Perekrut
Tersangka T berperan sebagai koordinator dan perekrut para tersangka lainnya, khususnya M alias A, AK, dan AJ. Ia memberikan kewenangan kepada mereka untuk menjaga dan memastikan website judi tertentu tidak terblokir.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Judol TitktokSadbor, Ternyata Begini Masing-masing Peranannya
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memaparkan total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini.
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76,97 miliar ditemukan, sementara saldo pada rekening dan platform e-commerce yang telah diblokir mencapai Rp29,86 miliar.
Selain itu, aparat mengamankan 63 buah perhiasan dengan nilai total Rp2,15 miliar, serta 11 unit tanah dan bangunan dengan estimasi Rp25,83 miliar.
Barang bukti lainnya meliputi 13 barang mewah dengan nilai Rp315 juta, 13 jam tangan bernilai Rp3,76 miliar, dan emas 390,5 gram senilai Rp5,85 miliar.
Tak ketinggalan, terdapat 22 lukisan yang ditaksir bernilai Rp192 juta, barang elektronik berupa 70 unit ponsel, 9 laptop, dan 10 komputer.
Aparat juga menemukan 3 pucuk senjata api beserta 250 butir peluru, 26 mobil, serta 3 motor. Beberapa kendaraan yang disita antara lain Toyota Alphard, BMW Jeep, dan Lexus. ***




