POJOKSATU.ID, Pelaku penyebar hoaks kasus pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kini diringkus Polda DIY pada Senin (13/11/2023).

Penyebar hoaks bernama RAN (19) warga Kota Yogyakarta. Pelaku erupakan mahasiswa UNY angkatan 2022 yang merasa sakit hati ditolak mendaftar sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa BEM), dikutip dari Inews.id

Baca Juga: Viral Percobaan Pembunuhan 2 Pasien di RS Harapan Kota Magelang, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, RAN membuat unggahan di akun media sosial X dengan akun palsu.

Kata Idham, motif pelaku lantaran merasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi BEM FMIPA UNY.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Jasad Korban Pembunuhan di Pintu Air Jaktim Ternyata Hendak COD, Motifnya Terlilit Utang Mencapai 3 Miliar

"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY.

Dengan itu, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.

“Sedangkan yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY," ungkap Idham.

Baca Juga: Fakta Mayat Ngambang di Pintu Air Jaktim, Leher Disayat Dada Ditusuk-tusuk, 3 Pelaku Diringkus

Selanjutnya, pelaku telah ditahan di Mapolda DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***