POJOKSATU.ID- Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Febriwaldi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah fotonya yang memamerkan gaya hidup mewah viral di media sosial alias flexing

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan, pihaknya menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur.

"Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dhany di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Ia menyebutkan pemberhentian itu dilakukan melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga: Wisata Kuliner dan Alam di Teras Kota BSD Tempat Nongkrong Seru Sekaligus Belanja

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang diberikan,” tutur Dhany.

Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia menjadi sorotan publik setelah fotonya yang menunjukkan gaya hidup mewah beredar di media sosial. Unggahan yang viral itu di antaranya memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015-2016 saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda pada 2022.

Baca Juga: BRIZZI, Kartu Praktis yang Bikin Semua Transaksi Jadi Gampang dan Cepat—Kini Bisa Dibeli di E-commerce Favorit

Perilaku tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dhany pun berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk tetap bekerja secara profesional dan menghindari tindakan yang dapat memicu kemarahan publik.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” tutur Dhany.***