POJOKSATU.ID - Setelah resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini hadir dalam format elektronik (e-BPKB) khusus untuk kendaraan baru.
Inovasi ini membawa banyak kemudahan, namun bagaimana cara mendapatkannya? Berikut adalah panduan langkah demi langkah serta rincian biaya yang perlu Anda ketahui.
Proses pengajuan e-BPKB dirancang agar efisien dan terstruktur. Ikuti lima langkah berikut:
Datang ke Kantor Samsat Terdekat: Langkah pertama adalah mendatangi Kantor Samsat yang paling dekat dengan domisili Anda.
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting yang diperlukan, antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Faktur kendaraan
3. Kwitansi jual beli kendaraan
Isi Formulir Permohonan BPKB: Setibanya di Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan BPKB.
Isi data dengan lengkap dan teliti sesuai dengan informasi kendaraan dan identitas Anda.
Baca Juga: Ayo Ikuti Canva School Design Challenge 2025! Raih Total Hadiah Rp50 Juta dan Sertifikat Eksklusif!
Verifikasi/Validasi Kendaraan dan Cek Fisik: Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data kendaraan Anda.
Selain itu, akan dilakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kendaraan.
Petugas Mencetak BPKB dan Menyematkan Chip RFID: Setelah verifikasi berhasil, petugas akan mencetak BPKB Elektronik Anda.
Pada tahap ini, chip RFID (Radio Frequency Identification) akan disematkan ke dalam BPKB sebagai bagian dari fitur keamanan dan identifikasi digital.
BPKB Diserahkan kepada Pemohon: Setelah semua proses selesai, BPKB Elektronik Anda yang baru akan diserahkan kepada Anda. Pastikan Anda memeriksa kembali semua data yang tertera.
Penting untuk diketahui bahwa ada perbedaan biaya pengurusan BPKB Elektronik antara kendaraan roda empat dan roda dua/tiga.
Untuk Kendaraan Roda Empat: Biaya yang dikenakan adalah Rp375.000,-
Untuk Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga: Biaya yang dikenakan adalah Rp225.000,-
Saat ini, BPKB Elektronik baru berlaku khusus untuk mobil baru.
Jadi, bagi Anda yang baru membeli kendaraan roda empat, Anda akan menjadi salah satu yang pertama merasakan kemudahan e-BPKB ini.
Dengan panduan ini, diharapkan proses mendapatkan BPKB Elektronik menjadi lebih jelas dan mudah bagi masyarakat.
Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap langkah dengan benar untuk kelancaran proses pengajuan.***




