POJOKSATU.id — Kesalahan pencatatan tanggal lahir pada akta kelahiran bisa menimbulkan berbagai kendala.

Mulai dari pengurusan KTP, pembuatan paspor, hingga kebutuhan administrasi pendidikan dan pekerjaan. Meski begitu, kekeliruan pada akta kelahiran tetap dapat diperbaiki.

Hanya saja, prosedurnya lebih ketat dibanding mengubah data pada KTP atau Kartu Keluarga karena akta kelahiran berfungsi sebagai dokumen dasar bagi seluruh data kependudukan seseorang.

Terdapat dua mekanisme resmi yang bisa ditempuh, tergantung dari sumber kesalahan yang terjadi.

Jika keliru terjadi karena salah ketik atau kesalahan input dari petugas, proses perbaikannya jauh lebih sederhana.

Baca Juga: Denda Capai Rp200 Juta selama Putaran I, Ini Daftar Sanksi PSMS dari Komdis PSSI, Termasuk Laga Tanpa Penonton kontra PSPS di Putaran II

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti formulir pengajuan awal, akta lama yang salah penulisan, atau bukti lain yang menunjukkan tanggal lahir yang benar.

Setelah berkas lengkap, pengajuan koreksi dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil. Petugas akan mengecek kembali arsip lama melalui Register Akta.

Apabila ditemukan bahwa data sebenarnya sudah benar, tetapi tercetak keliru, Dukcapil berkewajiban melakukan koreksi.

Biasanya perubahan selesai dalam 1–7 hari kerja tanpa perlu melibatkan pengadilan.

Jika yang keliru adalah informasi yang disampaikan keluarga ketika mendaftarkan akta, misalnya karena salah ingat atau pencatatan manual maka perbaikannya tidak bisa langsung dilakukan di Dukcapil.

Kasus seperti ini harus diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama melalui permohonan penetapan perubahan data akta kelahiran.

Baca Juga: Kemarin Taspen! Kini Komdigi Klarifikasi Isu Rapelan dan Kenaikan Pensiun 2025, Tidak Ada Landasan Hukum

Bukti yang dibawa biasanya berupa surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, buku nikah orang tua, ijazah dari berbagai jenjang sebagai pembanding, SPTJM dari keluarga, dan bukti pendukung lain yang memperkuat tanggal lahir sebenarnya.

Setelah menjalani sidang penetapan tanpa sengketa dan hakim menyetujui permohonan, pemohon akan menerima salinan putusan pengadilan.

Dokumen inilah yang kemudian dibawa ke Dukcapil untuk penerbitan akta kelahiran baru dengan data yang telah diperbaiki.

Koreksi melalui Dukcapil biasanya membutuhkan waktu sekitar 1–7 hari kerja, tergantung pemeriksaan dan antrean yang ada.

Sementara itu, pengajuan melalui pengadilan dapat berlangsung antara 2–6 minggu, menyesuaikan daerah dan jadwal persidangan. Perbaikan yang dilakukan langsung di Dukcapil tidak dikenakan biaya.

Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Gapok Pensiunan PNS 2025 Dirilis, PPPK Ikut Terdampak Kebijakan Baru

Namun, jika melalui pengadilan, pemohon perlu menyiapkan biaya antara Rp250.000 hingga Rp600.000 untuk keperluan sidang dan administrasi yang nominalnya dapat berbeda tiap wilayah.

Walaupun memerlukan dokumen pendukung yang kuat dan proses yang lebih rinci, mengubah tanggal lahir di akta kelahiran tetap memungkinkan dilakukan.***