POJOKSATU,ID- Seorang ABG berinisial FP (13) menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus menuduh sebagai pelaku tabrak lari. Peristiwa ini terjadi di Jalan H Imang, Kalimulya, Depok.
Kasus perampasan tersebut terjadi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 15.45 WIB. Awalnya korban yang berjenis kelamin laki-laki berboncengan bersama saksi berinisial AP (12) melintas di Jalan Taman Makam Pahlawan.
"Tiba-tiba dipepet dan disuruh berhenti oleh dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis matic," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono dalam keterangannya, Rabu (21/8) dikutip pmjnews..
Baca Juga: Baleg Tepis RUU Pilkada Digulirkan untuk Memuluskan Calon Tertentu di Pilkada 2024
Setelah memepet korban, lanjut Margiyono, dua pelaku menuduh korban telah menyerempet keponakannya.
Pelaku meminta pertanggungjawaban dan meminta korban ke rumah salah satu pelaku. Sementara saksi disuruh menunggu di lokasi.
"Kemudian, kedua pelaku tersebut menuduh korban telah menyerempet keponakannya yang mengakibatkan luka-luka dan korban harus bertanggung jawab. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya, sedangkan saksi disuruh menunggu di lokasi," terangnya.
Margiyono menjelaskan, korban kemudian diajak berkeliling oleh pelaku dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) Jl H Imang, Kalimulya. Korban dipaksa turun dan motor dibawa pelaku.
"Korban kemudian diajak muter muter oleh pelaku dan sesampainya di tempat sepi (TKP). Korban disuruh turun dan motor langsung dibawa kabur," tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit motor Honda Scoopy berpelat B-3082-ETD. Saat ini kasus tengah diselidiki Polsek Sukmajaya guna pengusutan lebih lanjut. ***



