POJOKSATU.id, PALEMBANG-- Pemeriksaan Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti yang dipindah ke Polsek Ilir Timur II atau jauh dari Mapolda Sumsel ternyata atas permintaan penyidik Polda.
Namun Polda Sumsel juga memberikan keterangan berbeda, Dirreskrimum menyebut tim kuasa hukum saksi yang meminta tempat pemeriksaan dipindahkan ke Polsek Ilir Timur II.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady Aurellia, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, pemeriksaan kliennya dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik.
Lantaran banyak media yang meliput sehingga membuat kondisi kliennya drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop, jadi kami diperintahkan di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," jelas Titis dilansir RMOLSumsel, Selasa (17//12).
Diketahui Sri Meilina dan Lady Aurellia tiba di Mapolsek Ilir Timur II pada Senin (16/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB dan selesai pemeriksaan hingga pukul 00.00 WIB pada Selasa (17/12/2024) dinihari atau 12 jam.
Untuk menghindari media, Lady menggunakan jalur belakang saat meninggalkan lokasi, sementara Lina keluar melalui pintu depan dan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya menyebutkan keduanya ditanyai 35 pertanyaan seputar kejadian dan penyebab penganiayaan.
Baca Juga: Usai Umumkan Hubungannya, Begini Pesan Nikita Mirzani Kepada Matthew Gilbert
Pengalihan tempat pemeriksaan Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi dari Polda Sumsel ke Polsek Ilir Timur II menimbulkan pertanyaan besar masyarakat.
Polda Sebut Permintaan Kuasa Hukum
Terkait pemindahan tersebut, Polda Sumsel memberikan pernyataan berbeda.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, tim kuasa hukum saksi yang meminta tempat pemeriksaan dipindahkan dengan alasan kliennya membutuhkan ketenangan saat diperiksa.
"Dari pihak saksi melihat semakin krodit berseliweran berita-berita yang bersangkutan. Agar fokus meminta untuk dipindahkan ke tempat lain. Kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel," kata Anwar di salah satu stasiun televisi nasional, Selasa 17 Desember 2024.
Baca Juga: Sosok Tersangka Fadilah Ternyata Sopir Setia Keluarga Dedy Mandarsyah, Sejak Umur Lady 2 Tahun
Anwar menambahkan, pemindahan tersebut sesuai dengan Pasal 113 KUHAP yang memungkinkan penyidik untuk datang ke lokasi lain apabila saksi memberikan alasan yang wajar.
"Kami tetap berada dalam wilayah hukum Polda Sumsel," jelasnya.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Sri Meilina dan Lady Aurellia sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Muhammad Luthfi dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Senin 16 Desember 2024.
Pantuan awak media di Polsek Ilir Timur II, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Novel Siswandi dan Panit Iptu Tedy Barata terlihat memimpin pemeriksaan.
Sementara di depan Polsek Ilir Timur II terparkir mobil Honda CRV warna putih Nopol BG 14 DY yang digunakan Sri Meilina dan Lady Aurellia ke Polsek Ilir Timur II. ***




