POJOKSATU.ID - Perdebatan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal harga tabung gas LPG 3 kilogram jadi sorotan publik dalam minggu ini.
Isunya sederhana, terkait harga tabung gas melon yang dipakai jutaan keluarga Indonesia.
Tapi perbedaan data dua kementerian strategis ini memunculkan pertanyaan lebih besar, bagaimana sebenarnya tata kelola subsidi energi di negeri ini?
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Lengkap Rangkaian HUT ke 25 Provinsi Banten 2025
Awal Mula Polemik Soal Harga Asli dan Subsidi
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025, Menkeu Purbaya menyebut harga asli LPG 3 kilogram mencapai Rp42.750 per tabung.
Dari angka itu, pemerintah menanggung subsidi sekitar Rp30.000, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 di pasaran.
Pernyataan itu langsung menimbulkan reaksi dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, Menkeu keliru membaca data.
“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data. Mungkin karena baru menjabat, jadi butuh penyesuaian,” kata Bahlil saat ditemui di kantor BPH Migas, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Tangsel Sabet 4 Penghargaan Bidang Stunting, TBC dan Kesehatan, Bukti Komitmen Jaga Masyarakat Sehat
Namun Purbaya tidak menampik bahwa ada perbedaan pendekatan antara kementeriannya dan ESDM.
“Saya sedang pelajari. Mungkin Pak Bahlil benar, tapi kita lihat lagi. Saya dapat angka dari hitungan staf saya. Ujungnya pasti sama, hanya beda metode,” ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Ketua Komisi XI DPR Minta Menkeu Harus Hati-hati Bicara Subsidi
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, ikut angkat bicara. Ia mengingatkan agar Menkeu berhati-hati dalam menyampaikan data dan pernyataan publik, terutama terkait isu subsidi energi yang sensitif.
Baca Juga: Seperempat Abad Banten: Momentum Kolaborasi dan Refleksi Menuju Provinsi Maju
“Pernyataan Menkeu di luar kewenangan bisa menimbulkan polemik dan mengganggu koordinasi antarkementerian,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Politikus Partai Golkar itu menilai, tugas utama seorang Menteri Keuangan adalah memastikan pembayaran subsidi tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuai kerangka APBN.
“Fokusnya adalah tata kelola realisasi subsidi, bukan menentukan harga teknisnya,” lanjutnya.
Menurutnya, realisasi pembayaran subsidi energi selama ini sering terlambat. Kondisi itu bukan hanya membebani arus kas negara, tapi juga bisa berdampak pada pelayanan publik.
Baca Juga: Gagap Terbata-bata Baca UUD 45, Kolega Sebut Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Lupa Bawa Kacamata
“Realisasi yang terlambat berpotensi mengganggu pasokan dan kepercayaan publik. Ini yang harus dibenahi Menkeu,” tegasnya.
Kewenangan Teknis di Kementerian ESDM dan Sosial
Misbakhun menjelaskan, soal penentuan harga dan distribusi LPG sepenuhnya merupakan ranah Kementerian ESDM bersama Kementerian Sosial, bukan Kementerian Keuangan.
ESDM bertanggung jawab atas perhitungan harga dan distribusi energi bersubsidi, sedangkan Kementerian Sosial mengatur data penerima manfaat.
Baca Juga: City Light Bandung Jadi Saksi Serunya Nocturnity Riding Bareng Komunitas Honda
“Inti dari subsidi itu menjaga daya beli masyarakat miskin dan memastikan akses energi tetap terjangkau. Itu wilayah teknis, bukan fiskal,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antarkementerian agar kebijakan subsidi tidak tumpang tindih.
“Yang dibutuhkan bukan debat terbuka, tapi pembenahan basis data, integrasi sistem digital, dan koordinasi lintas kementerian,” kata Misbakhun.
Mengapa Data Bisa Berbeda?
Perbedaan angka antara Kemenkeu dan ESDM sebenarnya tidak baru. Kemenkeu biasanya menggunakan pendekatan fiskal, akuntansi, sementara ESDM memakai pendekatan teknis harga energi di lapangan.
Baca Juga: 6 Makanan Khas Tangerang Selatan Paling Hits, Unik dan Menggugah Selera
Di sinilah sering muncul selisih, satu menghitung dari struktur biaya impor dan nilai tukar, satu lagi dari komponen operasional dan distribusi.
Dalam kasus LPG 3 kg, selisih bisa muncul karena asumsi harga minyak mentah dunia, kurs rupiah, dan biaya transportasi berbeda.
Namun, baik Purbaya maupun Bahlil sepakat bahwa jumlah subsidi yang dialokasikan dalam APBN tetap sama, hanya metode hitungnya yang berbeda.
Misbakhun juga mengingatkan, perbedaan data antar kementerian jangan sampai menimbulkan kebingungan publik.
Baca Juga: 5 Hidden Gem Kuliner Tangsel Favorit Anak Muda, Udah Coba Belum?
“Masyarakat hanya ingin tahu: gas melon tetap tersedia dan harganya stabil. Itu yang penting,” katanya.
Ia menilai, yang mendesak saat ini bukanlah debat angka, tetapi memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Jika distribusi tersendat karena koordinasi buruk, masyarakat kelas bawah yang paling dirugikan.
Saat ini, penerima subsidi energi sudah tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, data tersebut masih butuh pembaruan agar lebih akurat dan menyentuh rumah tangga miskin yang benar-benar berhak.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang: TNI Garda Terdepan yang Harus Tetap Humanis dan Profesional
Meski perdebatan ini masih sebatas angka, implikasinya besar. Masyarakat khawatir jika ketidaksinkronan data berujung pada perubahan harga di lapangan.
Konsumen LPG 3 kg, mayoritas dari kalangan ekonomi bawah dan selalu sensitif terhadap isu kenaikan, sekecil apa pun.
Purbaya sendiri menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah harga jual LPG 3 kg di masyarakat.
“Subsidi tetap jalan. Tidak ada kenaikan harga untuk masyarakat. Kami hanya bicara angka di sisi perhitungan fiskal,” ucapnya.
Kasus “beda data” antar kementerian ini jadi pengingat bahwa sinkronisasi kebijakan ekonomi dan energi masih perlu diperkuat.
Subsidi energi, apalagi untuk LPG 3 kg, melibatkan banyak kementerian, yaitu ESDM, Keuangan, Sosial, hingga BPS.
Tanpa koordinasi, kebijakan bisa salah sasaran dan justru menimbulkan keresahan publik.
Baca Juga: Alhamdulillah, Cair Juga Saat TPG TW3 Masuk Rekening
Dalam konteks yang lebih luas, publik berharap perdebatan seperti ini tak lagi terjadi di ruang terbuka.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Sebab, ketika pejabat saling silang data di media, yang bingung bukan cuma DPR tapi jutaan masyarakat kecil yang bergantung pada gas bersubsidi setiap harinya. ***




